Jasa Pengurusan Izin Klinik Rawat Jalan 08112121508

Jasa Pengurusan Izin Klinik Rawat Jalan 08112121508 yang terpercaya dan berpengalaman. Melayani juga jasa pengurusan izin klinik rawat inap.

Klinik rawat jalan adalah definisi dari klinik yang tidak memiliki fasilitas rawat inap dan klinik rawat jalan ini bisa merupakan klinik pratama atau klinik utama. Tergantung dari jenis dokter yang berpraktik di klinik tersebut.

Beberapa type klinik rawat jalan yang merupakan klinik utama adalah klinik ibu dan anak, klinik fisioterapi, klinik utama gigi dan mulut, klinik utama milik perusahaan Asing dan klinik utama kecantikan.

Pada saat ini di tahun 2022, klinik rawat jalan termasuk dalam bidang usaha dengan kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Kini juga pemberian izin klinik juga bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota / Kabupaten melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko tau OSS RBA.

Berubahnya kewenangan ini membawa dampak yang cukup baik Karena tidak ada lagi perbedaan persyaratan antar kota / kabupaten sehingga pengusaha klinik bisa mengembangkan bisnisnya ke seluruh kota di Indonesia.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Namun pada sisi lain, klinik tetaplah klinik yang izin nya memerlukan banyak persyaratan dan persetujuan dari dinas, instansi hingga organisai profesi yang Kompleks, panjang dan memerlukan waktu yang panjang untuk mendapatkan izin klinik rawat jalan.

Persyaratan Izin Klinik Rawat Jalan :
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • NIB dan Sertifikat Standar dari OSS RBA
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Denah klinik dan denah menuju ke klinik
  • Izin lingkungan SPPL
  • MoU limbah medis dan B3
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Izin Tat Ruang / Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik rawat jalan. Anda tentu saja bisa mengurus sendiri seluruh dokumen itu namun Anda harus bersiap waktu dan energi untuk mendapatkan berkas itu seluruhnya.

So ! sebaiknya memang Anda menunjuk Biro Jasa Pengurusan Izin Rawat Jalan 08112121508 yang memang sudah berpengalaman di bidan izin klinik dan bekerja dengan profesional untuk menangani seluruh dokumen persyaratan itu. Anda bisa menghemat energi dan waktu serta biaya untuk itu semua.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Rawat Jalan 08112121508 , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami