Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Berpengalaman
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA yang berpengalaman dan terpercaya dan sudah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA Hubungi 08112121508
Sejak tahun 2021, izin klinik kini dikeluarkan oleh sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA dan bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Kebijakan baru ini juga berlaku untuk izin klinik baru maupun perpanjangan dan tugas dari Pemerintah Kota / Kabupaten saat ini hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi persetujuan pendirian klinik. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten atau ada juga yang dikeluarkan oleh Puskesmas sesuai domisili klinik. Rekomendasi yang dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana serta dokumen administrasi izin klinik
Ini adalah Izin klinik yang dikeluarkan oleh OSS RBA atau izin klinik model baru. Sedangkan dibawah ini adalah contoh rekomendasi pendirian klinik yag dikeluarkan Oleh Dinas Kesehatan kota / kabupaten sesuai domisili klinik.
Sedangkan berikut ini adalah contoh rekomendasi izin klinik yang dikeluarkan oleh Puskesmas sesuai domisili klinik.
Rekomendasi ini baik yang dikeluarkan Oleh Dinas Kesehatan maupun oleh puskesmas adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik selain banyak persyaratan wajib lainnya yang harus Anda penuhi bila ingin mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- IMB fungsi klinik / Pelayanan kesehatan dan tidak bisa ber IMB rumah tempat tingel
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran ruangan dan penamaan ruangan klinik
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Profil klinik lengkap dengan visi misi klinik, jam dan hari operasional klinik dan daftar tenaga kerja yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- PBB dan bukti pembayaran PBB terbaru
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
- Foto KTP dan NPWP pemohon bila pemohon perorangan atau foto KTP dan NPWP Direktur bila pemohon izin klinik adalah perusahaan
Begitu banyak dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin klinik pratama karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. So ! tentu saja berkas persyaratan memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. So ! untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan diperlukan konsentrasi, fokus, energi dan waktu yang besar. Apalagi bila SDM terbatas dan pengetahuan Anda tentang izin klinik juga sedikit maka akan sangat menyulitkan untuk mendapatkan izin klinik milik Anda
Solusi Jasa Izin Klinik
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik ini yang sudah mengerti alur dan jalur izin klinik serta paham dengan regulasi terbaru izin klinik yaitu OSS RBA. Penunjukkan ini akan memperingan tugsas Anda dan Anda bisa mengalihkan waktu, energi dan konsentrasi untuk hal lain yang lebih penting terkait pembukaan klinik baru milik Anda
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Berpengalaman Hubungi 08112121508