Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama Samirindu
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama Samirindu Kab Bandung yang terpercaya dan berpengalaman menggunakan izin klinik OSS RBA. Hub 08112121508
Seperti kita semua ketahui, untuk mendapatkan izin klinik bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Diperlukan banyak sekali persetujuan lintas dinas dan instansi di pemerintahan hingga persetujuan organisasi profesi. Hal ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Taking rumitnya pengurusan izin klinik ini membuat banyak klinik yang berdiri di Indonesia, khususnya di kabupaten Bandung banyak yang belum mengantongi izin operasional klinik.
Apalagi semenjak tahun 2021 telah diberlakukan regulasi baru yang mengatur sistem Perizinan di Indonesia. Regulasi baru ini mengubah kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melali OSS RBA atau sistem Perizinan berbasis risiko. Perubahan ini semakin menambah kebingungan pemilik klinik yang hendek mengajukan permohonan izin klinik

Persyaratan izin Klinik terbaru :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bandung
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik pratama rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan sertifikat tanah
- IMB minimal fungsi ruko
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik di Kabupaten Bandung. Banyak memang dokumen persyaratan dan tentu saja akan memakan waktu dan energi Anda untuk memenuhi seluruh dokumen ini.
Solusi yang paling praktis adalah Anda menunjuk Perusahaan jasa yang memang professional mengurus izin klinik. Perusahaan jasa ini akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin klinik.
Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama Samirindu siap membantu Anda mendapatkan izin klinik di wilayah Kabupaten Bandung. Kami telah berpengalaman mengurus banyak izin klinik di wilayah yang bertetangga dengan Kota Bandung ini.

6 Alasan Memilih kami sebagai Perusahaan jasa izin klinik :
- Memiliki jam terbang dan pengalaman lebih dari 2 tahun dalam mengurus izin klinik
- Telah mengantongi sertifikat ISO 9001 sebagai jaminan manajemen yang baik
- Didukung Tim ahli dan Tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam dan gratis konsultasi
- Memiliki kantor pusat di Kabupaten Bandung dan kantor cabang di Surabaya
- Memiliki staff yang ahli berbahasa inggris dan mandarin
Baca juga :