Jasa Pengurusan Izin Klinik Perorangan
Jasa Pengurusan Izin Klinik Perorangan yang sudah menggunakan KBLI Klinik OSS RBA yang terbaru tahun 2023 hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi
Selain perusahaan, pemohon izin klinik bisa atas nama pribadi atau perorangan dengan persyaratan dan ketentuanya yang sama dengan Perusahaan. Hanya saja pada permohonan izin klinik yang menggunakan nama perorangan tidak dilengkapi dengan akta notaris pendirian Perusahaan, SK KemenkumHAM dan tidak ada NPWP Perusahaan, sisanya semua persyaratan izin klinik sama dengan permohonan atas nama Perusahaan.
Pada tahun ini izin klinik regulasinya diatur dalam PMK 14 Tahun 2021 tentang izin operasional klinik dan fasilitas kesehatan lainnya dan proses pemberi izin bukan lagi pemerintah Kota / kabupaten sesuai domisili klinik melainkan sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Kebijakan baru ini berlaku untuk permohonan klinik baru dan permohonan perpanjangan klinik.
So ! setelah pengambilalihan kewenangan pemberi izin klinik tersebut ke OSS RBA peran Dinas Kesehatan kota / Kabupaten hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik.
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan atau minimal ruko
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assesment
- Denah klinik dan denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ruang ruang di klinik serta ukuran nya.
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Persetujuan teknis pendirian klinik atau rekomendasi pendirian klinik dari dinas kesehatan kota / kabupaten sesuai domisili klinik
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan ini harus dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi dan legal. Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia jadi sangat ketat dan perlu persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi.
Solusinya adalah Anda menunjuk perusahaan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Perorangan yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Penunjukkan ke perusahaan jasa professional ini juga akan menghemat waktu dan energi yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus hal lain yang lebih penting. Ini Dia Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Perorangan ketika Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang harus dipertimbangkan
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa pengurusan Izin Klinik Perorangan yang terbaik dan berpengalaman
Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA