Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Sumedang

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Sumedang yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru hubungi kami di 08112121508

Kabupaten Sumedang adalah wilayah dengan perkembangan sosial ekonomi cukup tinggi karena letak geografis nya yang berbatasan langsung dengan Bandung dan di Kab Sumedang terdapat beberapa universitas nasional seperti Universitas Padjajaran dan IPDN. Sehingga membuat wilayah ini berkembang pesat, ramai dan ekonomi nya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Tentu saja semakin berkembangnya suatu wilayah maka kebutuhan akan fastnitas pelayanan kesehatan juga semakin tinggi dan ini menjadi magnet tersendiri bagi pengusaha bidang klinik untuk berbisnis dan berinvestasi di Sumedang. Nah salah satu yang sedang menjadi peluang bisnis adalah klinik kecantikan karena saat ini semakin banyak masyarakat yang makin ingin memperbaiki penampilannya namun enggan datang ke pusat perawatan yang bukan klinik.

Hal ini karena klinik dianggap jauh lebih aman karman dikerjakan dan diawasi oleh tenaga medis yang trampil, professional dan tersertifikasi. So ! peluang untuk terjadinya kesalahan obat atau malpraktik juga semakin kecil dan bisa diminimalisir kemudian.

contoh izin klinik kecantikan oss rba
contoh izin klinik kecantikan oss rba
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA :
  • Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan atau minimal ruko
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Dokumen Self Assesment
  • Denah klinik dan denah lokasi klinik
  • MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
  • İzin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ruang ruang di klinik serta ukuran nya.
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Persetujuan teknis pendirian klinik atau rekomendasi pendirian klinik dari dinas kesehatan kota / kabupaten sesuai domisili klinik
contoh rekomendasi Puskesmas pendirian klinik semarang
contoh rekomendasi Puskesmas pendirian klinik semarang
contoh persetujuan pendirian klinik
contoh persetujuan pendirian klinik

Memang sejak tahun 2021, Pemerintah Kota / Kabupaten sudah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin klinik dan izin klinik dikeluarkan oleh sistem Perizinan berbasis risiko tau OSS RBA. Pemerintah kota / kabupaten hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik melalui Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik.

Demikian adalah persyaratan dan gambaran mengenai Dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin klinik terbaru. Anda harus mempertimbangkan besarnya energi dan waktu yang Anda harus keluarkan untuk melengkapi seluruh dokumen untuk mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal yang tentu sulit bagi Anda yang memiliki kesibukan yang luar biasa padat dan keterbatasan SDM untuk mondar mandir dan menyusun dokumen

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik

Solusinya adalah Anda menunjuk perusahaan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik kecantikan yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Penunjukkan ke perusahaan jasa professional ini juga akan menghemat waktu dan energi yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus hal lain yang lebih penting. Ini Dia Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan ketika Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang harus dipertimbangkan

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
  • Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
  • Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001
  • Buka 24 jam tanpa libur
  • Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat

Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa pengurusan Izin Klinik Kecantikan Sumedang yang terbaik dan berpengalaman

Baca Juga : Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami