Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kota Semarang
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kota Semarang yang terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508
Tren pertumbuhan klinik kecantikan di hampir seluruh kota di Indonesia terus meningkat dan fenomena ini terjadi pula di Kota Semarang. Di Ibukota Provinsi Jawa Tengah ini permintaan akan klinik kecantikan juga sangat tinggi karena masyarakat yang datang dan berkunjung ke klinik kecantikan saat ini bukan hanya perempuan namun juga kaum pria juga mulai banyak yang berkunjung ke klinik kecantikan.
Klinik kecantikan dianggap jauh lebih aman untuk melakukan perawatan wajah, rambut hingga tubuh karena diawasi dan dikerjakan oleh tim medis yang terampil dan tersertifikasi dengan resmi. So ! sehingga seluruh tindakan yang dilakukan di klinik kecantikan harus mengutamakan keselamatan pasien
Selain tenaga kesehatan yang harus mengutamakan keselamatan pasien, klinik kecantikan yang berizin resmi harus ikuti kaedah kaedah dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik kecantikan bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi, sah dan legal.
Persyaratan tersebut bukan hanya persyaratan dokumen administrasi saja namun juga meliputi persyaratan sarana prasarana di klinik kecantikan yang juga harus sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Banyaknya persyaratan ini juga karena pemerintah ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkunjung ke klinik kecantikan.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Meskipun saat ini pemerintah Kota Semarang tidak berwenang lagi menhgeluarkan izin klinik namun Dinas Kesehatan Kota Semarang akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan pendirian klinik melalui puskesmas sesuai domisili klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kota Semarang
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik kecantikan baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik di Kota Semarang dengan pihak Biro Jasa.
Demikianlah Cara Memilih Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Izin Klinik di Kota Semarang Hubungi 08112121508
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior