Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Gresik
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Gresik yang Berpengalaman dan Terpercaya. Telah menggunakan regulasi izin klinik OSS RBA. Hub 08112121508
Gresik adalah Kabupaten yang bergerak cepat dan terus tumbuh karena merupakan kawasan industri yang padat dengan jumlah penduduk yang terus tumbuh. Pertumbuhan ini membuat kebutuhan akan klinik kecantikan juga semakin meningkat dan menjadi peluang bisnis karena masih belum banyak yang melirik bidang klinik kecantikan di Gresik.
Sayangnya klinik kecantikan adalah klinik, sebuah fasilitas pelayanan kesehatan bidang kecantikan dan perawatan tubuh dengan standar dan penanganan medis. Standart medis dengan regulasi yang diterapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang berbeda dengan perawatan kecantikan yang non klinik.
Pada klinik kecantikan diwajibkan ada 2 dokter umum untuk klinik kecantikan pratama dan 2 dokter spesialis untuk klinik kecantikan utama. Selain itu harus ada minimal 1 orang perawat dan 1 orang apoteker.
Ketentuan jumlah tenaga medis ini adalah ketentuan minimal untuk sebuah klinik kecantikan di Gresik selain itu ada beberapa ketentuan standar minimal sarana dan prasaran klinik yang berbeda dengan salon / pusat perawatan non klinik.
Untuk Sarana dan Prasarana klinik kecantikan di Gresik harus memiliki IMB fungsi klinik, memiliki Ruang menyusui, Ruang tunggu, Ruang instalasi farmasi, serta Ruang konsultasi dokter dan Ruang perawatan. Jauh lebih rumit dibandingkan dengan izin usaha lainnya yang ada di Indonesia. Kerumitan ini karena pemerintah ingin melindungi setiap pasien yang datang ke klinik kecantikan terjamin keselamatan nya.
Setidaknya ada 3 dinas dan instansi pemerintahan yang terlibat dalam proses izin klinik di Gresik. Pertama adalah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Gresik.
Izin Klinik Kecantikan OSS RBA
Hal lain yang tidak kalah penting saat ini adalah pemerintah telah mengganti regulasi tentang klinik yaitu saat ini klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten Gresik melainkan sudah berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui sistem OSS RBA
Kode bidang usaha klinik juga mengalami perubahan yang dari kode 86104 menjadi kode 86105 Aktivitas Klinik Swasta . Pergantian pergantian inilah yang membuat kebingungan banyak pihak termasuk para pemilik klinik kecantikan yang ingin mendapatkan izin klinik miliknya.
Selain itu ada instansi lain yang terlibat dan tidak kalah memang kunci penting dalam Izin klinik kecantikan. Pihak tersebut Yaitu perusahaan pengelola dan penyimpan limbah B3 medis serta Organisasi profesi Dokter, Apoteker serta Organisasi profesi Perawat.
Melihat hal itu semua, sangat pusing dan memerlukan waktu dan energi yang besar untuk mendapatkan izin klinik. Apabila Anda mengurus sendiri tentu akan kehilangan fokus untuk melakukan pekerjaan lain yang lebih penting.
Langkah yang paling bijak adalah Anda mencari perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan Jasa Pengurusan İzin Klinik Kecantikan di Gresik akan membantu Anda melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk Jasa Pengurusan izin klinik kecantikan di Gresik.