Jasa Pengurusan Izin Klinik dan Apotek
Jasa Pengurusan Izin Klinik dan Apotek OSS RBA Terpercaya, berpengalaman dan sudah menggunakan OSS RBA. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi.
Klinik dan apotek memang kadangkala berada pada satu lokasi yang sama. Meskipun memiliki lokasi yang sama, kedua fasilitas kesehatan ini memiliki izin yang berbeda dan mempunyai Dokumen persyaratan yang berbeda pula. Apalagi semenjak diberlakukan nya sistem Perizinan yang baru yang berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA yang mengubah kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pada sistem yang baru ini kode KBLI bidang usaha apotek berkode 47721 Perdagangan eceran obat farmasi untuk manusia di Apotek sedangkan untuk klinik yang dikelola oleh pihak swasta memiliki kode bidang usaha kbli 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Kode KBLI ini mengalami perubahan dari sebelumnya yang berkode 47221 untuk apotek dan 86104 untuk Klinik swasta.
Sehingga bagi para pelaku usaha yang ingin membuka klinik dan apotek pada satu lokasi maka harus ada 2 pemenuhan dokumen yang harus dipenuhi. Keduanya juga harus mempunyai sumber daya manusia tenaga kesehatan yang berbeda
Persyaratan İzin Klinik :
- SIP semua tenaga kesehatan. Minimum terdapat 2 orang dokter, 1 apoteker, 1 orang perawat.
- Izin Tata Ruang sesuai dengan zona peruntukkan klinik/fasilitas kesehatan
- İzin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Berada pada bangunan ber IMB non tempat tinggal
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Surat sewa notariat minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Denah ruangan klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Dokumen self assessment klinik
Sedangkan untuk memperoleh izin Apotek maka Dokumen yang harus dilengkapi yaitu :
- SIPA Penanggungjawab apotek
- 1 orang Tenaga Teknis Kefarmasian
- Denah ruangan apotek
- Scan IMB minimal fungsi Ruko
- Profil Apotek lengkap dengan jam operasional
- Denah ruangan apotek
- Surat permohonan izin Apotek
- Surat Pernyataan SIPNAP
- Pernyataan bahwa apotek tidak berada di dalam rumah sakit
Untuk Apoteker yang bertugas di klinik dan apoteker yang bertugas di apotek harus beda orang demikian pula dengan tenaga kesehatan yang lainnya.
Kemudian persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah klinik dan apotek harus memiliki akses jalan masuk yang berbeda dan tidak diperkenankan 1 akses jalan masuk yang sama.
Apabila Anda bingung dengan cara pengurusan izin klinik dan apotek. Anda bisa menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik dan Apotek WA 08112121508 yang siap membantu Anda mendapatkan izin tanpa perlu menghabiskan energi dan waktu yang cukup besar untuk mondar mandir ke pemerintahan.
Baca Juga : Biro Jasa Izin Klinik