Izin Klinik Utama OSS RBA yang Terbaru dan Terupdate – WA 08112121508
Izin Klinik Utama OSS RBA dan persyaratan izin klinik utama terbaru. Dilengkapi dengan panduan mendapatkan izin klinik utama. Hubungi kami di 08112121508
Sejak tahun 2021, izin klinik utama dan izin klinik pratama bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko tau lebih dikenal dengan OSS RBA. Perubahan regulasi ini tentu saja membuat penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik dan masih banyak pihak yang belum mengetahui hal ini.
Kerumitan pengurusan izin klinik ini karena memang klinik memerlukan persetujuan banyak pihak mulai dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Ketat dan harus menempuh jalan yang panjang dan waktu tidak sebentar untuk mendapatkan nya. Pengetatan ini juga mengingat klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia
Persyaratan izin klinik utama OSS RBA :
- Memiliki 2 dokter spesialis minimal
- Sudah mengantongi SIP untuk seluruh tenaga yang berkerja di klinik
- Memiliki izin lingkungan atar SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Ber IMB non tempat tincal / rumah hunian
- MoU Limbah medis dan B3 non medis
- NIB serta Sertifikat standar OSS RBA
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
Bagi sebagian besar pemilik klinik yang tidak memiliki banyak waktu dan tidak memiliki sumber daya manusia untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan tersebu bisa mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik utama dan klinik pratama di Indonesia.
Pilihlah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman dan sudah pernah mengurus izin klinik pada saat regulasi terbaru ini
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini