Jasa Pengurusan IUI Proses Kilat Resmi

Jasa Pengurusan IUI Proses Kilat Resmi syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani seluruh Indonesia. Hub 08112121508

IUI adalah singkatan dari Izin Usaha Industri yang merupakan izin usaha dan izin operasional yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha industri. So ! hanya dengan mengantongi IUI ini maka industri tersebut bisa beroperasi secara sah, resmi dan legal. Dokumen IUI ini dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk seluruh Jenis pelaku usaha bidang industri. Mulai dari usaha perorangan hingga usaha investasi asing.

Izin Usaha Industri OSS RBA

Sejak tahun 2021, penamaan izin usaha industri atau IUI telah dihapuskan dan digantikan dengan dokumen sesuai dengan tingkat risiko nya. Pengukuran risiko ini dilakukan oleh smart system yang terintergrasi dengan sistem perizinan OSS RBA. Berdasarkan Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

So ! bila melihat tingkatan risiko ini maka berdasarkan hal tersebut izin industri bisa termasuk dalam golongan rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Wajib Berstatus Telah Terverifikasi

Apabila kita berbicara mengenai izin usaha industri, maka yang paling sulit dan menyulitkan adalah golongan risiko Menengah Tinggi dan risiko tinggi. Hal ini karena pada kedua golongan ini pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan yang ada di OSS RBA maupun di dokumen lampiran sertifikat standar. Pemenuhan persyaratan ini agar statusnya berubah menjadi Telah Terverifikasi.

Hanya dengan status Telah Terverifikasi ini yang membuat izin usaha dan izin operasionalnya itu efektif dan bisa digunakan sebagai izin usaha yang paripurna.

contoh izin usaha industri
contoh izin usaha industri
contoh izin usaha industri
contoh izin usaha industri
Syarat Izin Usaha Industri OSS RBA Terbaru

Nah kemudian kita fokus membahas pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri. Pada umumnya syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah :

  1. Berada pada kawasan industri atau kawasan peruntukkan industri
  2. dokumen lingkungan UKL UPL atau RKL RPL Rinci
  3. Dokumentasi persiapan dan kesiapan industri dalam melakukan operasional industri nya
Jalan Panjang dan Terjal Izin Usaha Industri

Namun dengan memiliki persyaratan ini bukan berarti serta merta izin usaha industri nya akan langsung terbit otomatis. Pelaku usaha wajib mengupload dokumen dan menunggu verifikasi petugas OSS RBA dengan waktu pemeriksaan antara 10-15 hari kerja. Apabila ada ketidaksesuaian atau revisi maka proses akan diulang dari awal lagi dan menunggu lagi. Mekanisme ini tentu saja menghabiskan waktu, energi dan konsentrasi pelaku usaha.

Pada satu sisi bila izin usaha industri ini belum terbit maka pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan operasional industri nya. So ! sangat merugikan dan memberatkan pelaku usaha bidang industri

Solusi Jasa Pengurusan IUI Proses Kilat Resmi

So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar Catering.  Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini

Bergaransi aseli

jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Jasa Pengurusan IUI Proses Kilat Resmi

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami