Jasa Pengurusan IUI OSS RBA Jakarta

Jasa Pengurusan IUI OSS RBA Jakarta proses kilat syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Hubungi 08112121508

IUI adalah

Izin Usaha Industri atau yang biasa disingkat dengan IUI adalah izin usaha dan izin operasional untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang industri. Dokumen ini wajib dimiliki seluruh pelaku usaha mulai perorangan hingga perusahaan investasi asing. Pelaku usaha yang tidak memiliki IUI maka tidak boleh beroperasi dan membuka kegiatan bisnis nya di Indonesia.

So ! pelaku usaha akan mati matian dan ingin segera mengantongi izin usaha industri ini agar aktivitas bisnis bisa segera berjalan. Meskipun bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa mendapatkan izin usaha industri bukan perkara yang mudah dan sederhana. Hal ini karena banyak sekali dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha ini.

IUI OSS RBA

Kepusingan pelaku usaha industri dalam mendapatkan izin usaha tidak hanya berhenti pada banyaknya persyaratan yang wajib dimiliki. Namun diperparah dengan pergantian regulasi perizinan berusaha yang dimulai tahun 2021 silam. Pada sistem perizinan yang diberi nama OSS RBA ini penamaan IUI telah dihapuskan dan diganti dengan dokumen izin yang disesuaikan dengan tingkatan risiko usaha tersebut.

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

izin usaha industri
izin usaha industri
jasa pengurusan izin usaha industri
jasa pengurusan izin usaha industri
Syarat Izin Usaha Industri OSS RBA Terbaru

Nah kemudian kita fokus membahas pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri. Pada umumnya syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah :

  1. Berada pada kawasan industri atau kawasan peruntukkan industri
  2. dokumen lingkungan UKL UPL atau RKL RPL Rinci
  3. Dokumentasi persiapan dan kesiapan industri dalam melakukan operasional industri nya

Seluruh dokumen ini diupload pada akun sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA sesuai dengan regulasi perizinan berusaha yang berlaku saat ini.

Status Wajib Terverifikasi

Dokumen Sertifikat Standar untuk bidang usaha skala Menengah Tinggi dan IZIN untuk skala tinggi harus brerstatus Telah Terverifikasi. Status ini dibutuhkan agar izin usaha dan izin operasional itu bisa efektif dan sah digunakan sebagai izin yang sah, resmi dan legal. Sehingga pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan yang ada di halaman lampiran Sertifikat Standar ataupun IZIN.

Jasa Pengurusan IUI OSS RBA Jakarta

So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar Catering.  Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini

Bergaransi aseli

jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Jasa Pengurusan IUI OSS RBA Jakarta

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami