Jasa Izin Operasional Klinik di Kab Bandung
Jasa Izin Operasional Klinik di Kab Bandung yang Berpengalaman, terkemuka dan amanah. Melayani pengurusan izin operasional klinik pratama, klinik utama
Pengurusan izin operasional klinik memang tidak semudah yang diharapkan dan tidak semudah yang dilihat. Banyak persyaratan dan dokumen persetujuan yang harus didapatkan berbagai dinas dan instansi di pemerintahan. Izin Operasional klinik memang ketat karena pemerintah ingin memberikan jaminan kualitas pada masyarakat yang ingin berkunjung ke klinik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Hal ini karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Bagi pemilik klinik tentu saja akan merasa pusing, ribet dan kebingungan untuk mengurus dokumen persyaratan izin klinik.
Persyaratan Izin Operasional Klinik di Kab Bandung
- Surat Izin Praktik (SIP ) seluruh tenaga kesehatan
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang Kab Bandung
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Lingkungan Hidup berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi dan harus dilengkapi oleh para pemilik klinik untuk mendapatkan izin operasional klinik. Banyaknya persyaratan dan keterbatasan waktu yang Anda miliki tentu akan susah untuk mendapatkan izin operasional klinik.
Langkah yang bijak Adalah Anda mencari perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Izin Operasional di Kab Bandung. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda dalam pengurusan izin operasional klinik di kab Bandung.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pembuatan Izin Klinik Kecantikan , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini