Jasa Izin Klinik Pratama di Kabupaten Bandung
Jasa Izin Klinik Pratama di Kabupaten Bandung terpercaya dan berpengalaman. Kami juga melayani klinik utama dan klinik rawat inap. Hubungi 08112121508
Klinik pratama adalah klinik dengan fasilitas yang sederhana karena memang hanya untuk memberikan layanan kesehatan pertama bagi masyarakat. Biasanya klinik Pratama hanya memiliki dokter umum dan tidak ada dokter pelayanan dokter spesialisnya. Jam operasional klinik Pratama diperbolehkan 8, 15 hing 24 jam.
Pada klinik jenis diharapkan bisa hadir di tengah tengah masyarakat yang sigap melayani keluhan keesehatan masyarakat secara professional. So ! meskipun klinik ini adalah klinik sederhana tapi tetap saja harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Persyaratan Izin Klinik Pratama :
- Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Harus terdapat minimal 2 orang dokter umum, 1 perawat dan 1 apoteker.
- MoU Limbah medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili klinik untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik.
- Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan
Banyaknya persyaratan ini harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewatkan. Anda bisa saja mengurus sumua persyaratan ini namun Anda harus menyiapkan waktu dan energi yang besar untuk mendapatkan persyaaratan diatas.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai Jasa Izin Klinik Pratama di Kabupaten Bandung . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.


Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Ibu dan Anak
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Izin Klinik Pratama di Kabupaten Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama