Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama
Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama dengan OSS RBA. Dilengkapi dengan dokumen persyaratan izin klinik terbaru. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi.
Setiap klinik harus memiliki Izin Operasional klinik sebelum memulai menerima pasien dan beraktivitas. Untuk mendapatkan izin operasional klinik diperlukan beberapa persyaratan yang cukup banyak.
Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama antara lain :
- Surat Izin Praktik atas nama dan alamat klinik yang akan diajukan izin operasional. Untuk klinik pratama minimal tenaga kesehatan yaitu berupa 2 orang dokter umum, 1 perawat dan 1 orang apoteker. Sedangkan untuk klinik utama 2 dokter spesialis, 1 perawat , 1 apoteker.
- Izin Lingkungan dari Pemerintah Kota / Kabupaten
- Izin Tata Ruang atau persetujuan tata Ruang dari pemerintah kota / kabupaten
- Perjanjian kerjasama limbah
- IMB dan Sertifikat lokasi klinik
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Fasilitas Ruang menyusui dan ketersediaan alat pemadam
Banyaknya persyaratan yang harus Anda penuhi tentu saja bukan Anda sulit mendapatkan izin tersebut karena Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit sebab harus mondar mandir ke dinas dan instansi terkait. Langkah yang paling bijak adalah Anda mencari perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Dengan menunjuk perusahaan penyedia jasa tentu saja akan meringankan tugas Anda dalam mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama.
Pemerintah Indonesia juga memperketat persyaratan perizinan klinik karena memang klinik adalah fasilitas Pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan nyawa manusia. Sehingga memerlukan persetujuan lintas dinas dan instansi di pemerintahan.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
So ! Untuk konsultasi dengan kami mengenai Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama