Bolehkah Klinik di Rumah
Bolehkah klinik di Rumah ? Pertanyaan ini banyak disampaikan oleh masyarakat kepada kita. Mari kita pelajari bersama sama untuk mengetahuinya.
Sebenarnya berdasarkan Permenkes 14 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan dijelaskan bahwa mendirikan klinik diperbolehkan di rumah. Selama rumah tersebut tidak jadi satu dengan tempat tinggal dan yang terpenting adalah klinik beroperasi terbatas, artinya tidak boleh buka 24 jam n tidak boleh ada fasilitas rawat inap.
Kemudian yang terpenting adalah lokasi rumah tersebut termasuk dalam zona kuning/pemukiman atau zona merah yatu untuk perdagangan dan jasa. Apabila rumah tersebut termasuk di dalam zona hijau atau zona Ruang terbuka hijau kota maka tidak diperbolehkan mendirikan klinik di tempat tersebut
Izin klinik baik yang pratama atau klinik utama adalah pekerjaan yang tidak mudah. Hal ini karena begitu banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik klinik. Sehingga lebih bijak apabila Anda menunjuk atau mendelegasikan pengurusan izin klinik ke perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman.
Penunjukkan ini juga akan menghemat banyak waktu Anda yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus pekerjaan yang lainnya. Carilah perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
terjawab sudah pertanyaan Bolehkah Klinik di Rumah yang selama ini sering dipertanyakan.
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik kecantikan OSS RBA dan kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik utama dan klinik pratama Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama