Izin Mendirikan klinik adalah izin usaha untuk semua pelaku usaha klinik. Kami siap membantu Anda untuk mengurus Izin Mendirikan Klinik

Jenis izin usaha ini dikeluarkan oleh lembaga OSS

bagi pelaku usaha yang hendak menjalankan kegiatan usaha di bidang klinik, baik itu klinik utama maupun klinik pratama. Namun izin Mendirikan klinik adalah syarat awal bagi klinik. Izin ini tidak bisa digunakan untuk menjalankan klinik. Agar klinik bisa dioperasikan maka diperlukan Surat Izin operasional Klinik atau biasa dikenal SIO klinik.

Izin mendirikan Klinik
Izin mendirikan Klinik
Jenis Jenis klinik

Klinik Pratama : adalah jenis pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana. Biasanya klinik ini tidak dilengkapi dengan ruang rawat inap, dokter spesialis dan pelayanan laboratorium klinis. Klinik Pratama juga tidak memberikan layanan 24 jam. Yang termasuk jenis klinik ini antara lain klinik kecantikan dan klinik gigi.

Klinik Utama : merupakan jenis pelayanan kesehatan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dokter spesialis dan pelayanan laboratorium klinis yang memadai.Klinik Utama ini juga biasa dicirikan dengan pelayanan 24 jam

Persyaratan Izin Klinik Pratama

Agar klinik pratama dapat beroperasi dengan baik, maka harus dilengkapi dengan izin dari Pemerintah kota / Kabupaten. Persyaratan Izin Klinik Pratama antara lain :

  1. Sudah memiliki Surat Izin Praktik Dokter dan Izin Praktik Apoteker
  2. NIB
  3. FC KTP NPWP pemilik klinik atau akta notaris dan SK KemenkumHAM bila dimiliki oleh badan usaha
  4. IMB Fungsi klinik
  5. Izin Mendirikan Klinik dari OSS
  6. Izin Usaha
  7. Scan Izin Tata Ruang
  8. Izin Lingkungan berupa SPPL/UKL UPL/ AMDAL
  9. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
  10. Denah dan profil klinik
  11. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Sewa menyewa yang disahkan oleh notaris
  12. Persetujuan Dinas Kesehatan tingkat kota/ kabupaten.

Semua persyaratan ini wajib hukum nya untuk dipenuhi oleh siapapun yang hendak menjalankan usaha klinik pratama maupun klinik utama. Tentu saja untuk mengurus ini semua, Anda harus mencurahkan seluruh waktu dan pikiran Anda dan proses yang panjang.

Kami Solusi Izin klinik

Ya bersama kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, jasa pengurusan izin klinik, pratama maupun klinik utama. Kami telah berpengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Tim kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan izin klinik.

Alasan Memilih kami
  • Telah menangani banyak izin klinik di Jawa Barat
  • Kami berkantor di bandung, memudahkan mobilitas operasional pengurusan izin
  • Buka 24 jam dan 7 hari tanpa libur
  • Memiliki tim support yang professional
  • staff yang mahir bahasa Inggris dan Mandarin
Biaya Pengurusan Izin Klinik

Berapa Biaya Pengurusan Izin klinik? Biaya sangat tergantung pada kelengkapan yang telah Anda miliki, semakin banyak dokumen persyaratan yang telah Anda miliki semakin dapat menekan biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin klinik, konsultasikan segera bersama kami di WA 081285115811 atau email disini 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami