Izin Klinik Kabupaten Bandung

Izin Klinik Kabupaten Bandung lengkap dengan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Solusi izin klinik kabupaten bandung hubungi 08112121508

Bagi anda yang sedang mendirikan klinik di kabupaten bandung, baik itu klinik Pratama maupun klinik utama rawat jalan atau rawat inap tentu harus mendapatkan izin operasional dahulu sebelum membuka klinik.

Tentu saja untuk mendapatkan izin, sebuah klinik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan. Serta jangan salah untuk pemenuhan komitmen izin, bukanlah perkara yang mudah dan cepat. Jalan terjal dan panjang harus ditempuh untuk mendapatkan izin sebelum memulai klinik.

Persyaratan izin klinik pratama dan klinik utama kabupaten bandung :

  • Tenaga kesehatan terdiri dari 2 dokter umum untuk klinik pratama dan 2 dokter spesialis untuk klinik utama, 1 orang perawat, 1 apoteker. Semua harus memiliki SIP sesuai domisili dan nama klinik.
  • Rekomendasi sarana dari Puskesmas
  • Denah klinik dan denah menuju ke klinik
  • Izin tata Ruang dari dinas tata Ruang kabupaten bandung.
  • SPPL atau izin lingkungan
  • Ruang menyusui
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Surat Persetujuan tetangga yang disahkan oleh Lurah dan Camat

Seluruh dokumen ini harus dilengkapi dan tidak boleh ada yang terlewatkan bagi yang ingin mengurus Izin Klinik Kabupaten Bandung. Anda memang bisa mengurus sendiri izin klinik milik Anda sendiri namun tentu saja Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus nya. Hal yang sulit terlaksana oleh Anda yang sibuk dan memiliki waktu yang terbatas.

Ada baiknya Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman dalam hal pengurusan izin klinik. Langkah strategis ini tentu saja akan menghemat energi dan waktu Anda yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus hal lain yang lebih penting.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai Jasa pengurusan izin klinik kabupaten bandung . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.

Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Izin Klinik Kabupaten Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami