Ini Dia Syarat Izin Usaha Industri OSS RBA
Ini Dia Syarat Izin Usaha Industri OSS RBA Terbaru yang sudah diupdate. Lengkap dengan panduan izin usaha industri OSS RBA. Hub kami di 08112121508
Banyak yang bertanya kepada kami mengenai mekanisme dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha industri yang Terbaru. Pertanyaan ini muncul karena banyak yang tidak bisa menggunakan izin usaha industri nya karena masih belum efektif/belum terverifikasi. Nah untuk melakukan pengefektifan / pemenuhan komitmen itu perlu persyaratan yang harus dipersiapkan dengan baik. Nah dokumen yang dipersyaratkan ini yang perlu diketahui pemohon izin usaha industri
Izin Usaha Industri OSS RBA
Kebingungan lainnya dari pelaku usaha yang bergerak di bidang industri adalah saat ini izin usaha industri telah dihapuskan sejak tahun 2021. Pada tahun itu Pemerintah Republik Indonesia mengganti seluruh sistem perizinan berusaha di Indonesia dengan sistem perizinan berbasis risiko atau biasa dikenal dengan OSS RBA. Sistem ini mengelompokkan izin usaha berdasarkan tingkatan risiko. Selain itu penamaan izin usaha juga digantikan dengan dokumen sesuai dengan kelompok risiko nya masing masing.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Izin Usaha Industri Risiko Tinggi dan Menengah Tinggi
Saat ini yang menjadi fokus pembahasan kita adalah izin usaha industri yang berada pada kelompok risiko usaha Tinggi dan Menengah Tinggi. Pada risiko tinggi bernama IZIN sedangkan pada risiko Menengah Tinggi bernama Sertifikat Standar. Kedua kelompok ini menjadi memusingkan karena tidak terbit otomatis dan pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan agar bisa digunakan sebagai izin usaha yang efektif.
Ini Dia Syarat Izin Usaha Industri OSS RBA
Nah kemudian kita fokus membahas pada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha industri. Pada umumnya syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah :
- Berada pada kawasan industri atau kawasan peruntukkan industri
- dokumen lingkungan UKL UPL atau RKL RPL Rinci yang sudah terbit di OSS RBA
- Dokumentasi persiapan dan kesiapan industri dalam melakukan operasional industri nya
Status Wajib Terverifikasi
Saat kita berbicara mengenai izin usaha industri maka yang harus diperhatikan adalah kelompok usaha dengan risiko Menengah Tinggi dan kelompok usaha Tinggi. Dokumen Sertifikat Standar untuk bidang usaha skala Menengah Tinggi dan IZIN untuk skala tinggi harus berstatus Telah Terverifikasi. Kedua kelompok risiko inilah yang membutuhkan ekstra perhatian lebih untuk mengubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi.
Status ini dibutuhkan agar izin usaha dan izin operasional itu bisa efektif dan sah digunakan sebagai izin yang sah, resmi dan legal. Sehingga pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan yang ada di halaman lampiran Sertifikat Standar ataupun IZIN.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri
So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar Catering. Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini
Bergaransi aseli
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Jasa Pengurusan IUI OSS RBA
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.