Daftar Produk yang Wajib PIRT

Daftar Produk yang Wajib PIRT di tahun 2022. berikut ini adalah daftar Produk  yang wajib memiliki PIRT dan dilengkapi dengan panduan PIRT. hub 08112121508

Semenjak diberlakukan nya sistem perizinan yang baru yaitu OSS RBA atau lebih dikenal OSS Berbasis risiko di tahun 2021 , izin industri pangan berubah kewenangan menjadi dibawah Badan POM Indonesia dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan sesuai domisili usaha. Sistem yang baru ini juga membingungkan banyak pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang industri pangan.

PIRT Adalah

PIRT adalah izin yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk usaha industri pangan rumah tangga, yang berbasiskan produksi di rumah tangga tau sekala kecil dan mikro. Meskipun kecil , usaha industri rumah tangga memiliki pondasi yang kuat dalam perekonomian secara regional maupun secara nasional.

Izin ini diberikan kepada industri rumah tangga yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan dari pemerintah Indonesia dan telah memenuhi standar minimal pengolahan pangan yang baik. Meskipun saat ini izin PIRT dikeluarkan oleh BPOM namun nantinya pelaku usaha akan mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan sesuai domisili usaha.

jasa pengurusan PIRT
jasa pengurusan PIRT
Daftar Produk yang Wajib PIRT :
  • Produk makanan siap makan non frozen
  • Produk makanan yang diolah, dihaluskan, disangrai, ditumbuk, digiling dan dikemas dan siap saji
  • Roti dan kue kering
  • Minuman herbal sachet an siap saji
  • produk makanan yang berasal dari tumbuhan, umbi umbian dan jenis bahan natural lainnya
  • Berbagai jenis keripik
  • Semua jenis kerupuk

Produk produk tersebut wajib memiliki PIRT dan harus segera mendapatkan izin PIRT sebelum diedarkan ke konsumen. Apabila Anda kebingungan untuk pengurusan PIRT, kami sebagai Jasa pengurusan PIRT siap membantu Anda dalam mendapatkan izin PIRT milik Anda dan bisa menghubungi kami di WA 08112121508 kapan saja karena kami di LegalitasCepat.id tidak pernah tutup alias 24 jam buka terus. Kami selalu hadir untuk Anda.

Biaya pengurusan PIRT yaitu sebesar Rp 2juta saja dengan proses maksimal 2 hari kerja. Kami memiliki jaringan lebih dari 20 kota di Indonesia untuk membantu anda mendapatkan izin PIRT milik Anda sendiri.

Dengan mengantongi izin PIRT maka produk Anda sudah dapat dipasarkan secara lebih luas dan konsumen Anda mendapatkan keyakinan akan kualitas dan jaminan mutu produk Anda. Selain itu dengan memiliki PIRT Anda mendapatkan jaminan resmi dan legal dari pemerintah Republik Indonesia. Produk Anda juga dengan mudah bisa dispulai ke seluruh jaringan market yang lebih besar, misalkan supermarket atau bekerjasama dengan perusahaan perusahaan besar regional maupun level nasional.

Alasan Memilih kami sebagai Jasa Pengurusan PIRT :
  • Berpengalaman lebih dari 3 tahun untuk pengurusan PIRT
  • perusahaan berskala nasional dan memiliki jaringan kinerja cukup besar sevara nasional.
  • Buka 24 Jam
  • Didukung Tim ahli hukum berpengalaman
  • Memiliki staff yang mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
  • Telah mengantongi sertifikat ISO 9001 sebagai jaminan kualitas manajemen yang baik

Demikianlah Daftar produk yang wajib PIRT sesuai dengan regulasi terbaru. Anda bisa menghubungi kami di WA 08112121508 untuk pengurusan PIRT milik Anda secara nasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami