Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 WA 08112121508
Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 yang terupdate dan terbaru. Dokumen persyaratan ini harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik pratama.
Semenjak tahun 2021, persyaratan izin klinik mendapatkan pembaharuan dan penyeragaman persyaratan izin klinik karena kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi di pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah diambil alih oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, selain perbedaan kewenangan, kode bidang usaha klinik juga mengalami perubahan dari 86104 menjadi kode 86105 di sistem yang baru.
Sehingga persyaratan izin klinik 2021 juga mengalami pembaharuan di beberapa berkas permohonan. Hal ini berlaku untuk semua Jenis klinik yang dikelola oleh pihak swasta baik itu usaha perorangan maupun perusahaan dalam negeri hingga perusahaan asing.
Persyaratan Izin Pratama 2021 :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis dan B3
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin lingkungan berupa SPPL
- Izin Tata Ruang sesuai dengan zona peruntukkan klinik
- Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Foto/scan IMB
- Foto/scan Sertifikat tanah lokasi usaha
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik dan klinik diperbolehkan buka secara legal dan resmi. Anda memang bisa mengurus sendiri izin klinik milik Anda sendiri namun memang harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan seluruh dokumen tersebut.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mensenai Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini