Cara Mengurus Surat di Jasa PIRT Bandung

Cara Mengurus Surat di Jasa PIRT Bandung yang terbaru dan resmi. Dilengkapi dengan panduan PIRT hubungi 08112121508 untuk pengurusan

Bandung kini menjadi salah satu destinasi jajanan yang banyak disukai anak muda. Namun, tahukah anda sebelum makanan itu laris manis, setiap pengusaha makanan di Bandung harus mengurus surat izin usahanya yaitu PIRT. Bagi, Anda yang tinggal di kota Bandung dan memiliki usaha makanan segera urus di Jasa PIRT Bandung ya.

Mengurus Izin PIRT Bandung

Pengurusan izin PIRT belakangan ini sering didengar sejak adanya kasus UMKM yang kini menjual produk makanan beku alias Frozen Food yang ramai diperbincangkan di media sosial twitter.

Selain itu, Bandung menjadi salah satu wisata kuliner yang banyak didatangi pelancong baik dari dalam kota ataupun luar kota. Sehingga, dalam mengembangkan usaha makanan, para pengusaha dikota Bandung terlebih dahulu harus mendaftarkan usahanya. Anda bisa meminta bantuan kepada Jasa PIRT Bandung agar memudahkan dalam pengurusannya. Akan tetapi, Anda juga harus mengetahui apa saja syarat dan bagaimana mengurus ijin PIRT ini.

Arti PIRT

Izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) adalah surat jaminan tertulis yang berupa sertifikat yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin itulah yang menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak serta aman dikonsumsi. Dengan sertifikat tersebut, maka pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

Surat izin itu berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Jika Anda ingin melakukan perpanjangan, maka permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Biro Jasa PIRT
Biro Jasa PIRT
Syarat Mengajukan Pirt

Dibawah ini, syarat yang harus dipenuhi oleh Anda sebelum mengajukan ke jasa PIRT Bandung, yaitu:

  1. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik usaha rumahan
  2. Anda juga harus Melampirkan pas foto berukutan 3×4 pemilik usaha rumahan, sebanyak 3 lembar
  3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat setempat kota bandung
  4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan usaha yang dijalankan
  5. Ikut melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi bagi pelaku usaha
  6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung
  7. Kemudian Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi dari usahanya
  8. Melampirkan beberapa sampel hasil produksi makanan atau minuman yang sudah diproduksi
  9. Melampirkan label yang hendak dipakai pada produk makanan minuman yang akan diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang sudah disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Cara pengajuan untuk mengurus izin PIRT

  • Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM terlebih dulu harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau walikota, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan, yang bisa di bantu oleh Jasa PIRT Bandung
  • Kemudian, permohonan akan diterima oleh bupati atau walikota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
  • Setelah itu data akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Terakhir, Bupati/walikota Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang sudah memenuhi persyaratan.
jasa PIRT Bandung
jasa PIRT Bandung

Demikian syarat dan cara pengajuan surat izin PIRT. Agar Anda tidak perlu repot mengurusnya, dan pasti akan membuang waktu, maka segera hubungi kami jasa PIRT Bandung. Kami akan siap membantu Anda hubungi WA 08112121508 atau email disini untuk pengurusan PIRT secara resmi, praktis dan cepat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami