Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama di Surabaya lengkap dengan panduan izin klinik pratama dengan KBLI Klinik Pratama OSS RBA hubungi 08112121508
Untuk memperoleh izin klinik pratama di Surabaya memang tidak semudah yang dipikirkan dan dibayangkan karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik miliknya. Selain itu izin klinik juga memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi dan organisasi profesi. Ketatnya pemberian izin klinik karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu banyak sekali persyaratan.
Banyaknya persyaratan ini yang membuat sebagian besar pemilik klinik malas atau tidak memiliki waktu serta SDM yang cukup sehingga tidak melakukan pengurusan izin klinik dan menjalankan klinik tanpa izin yang resmi dan sah. Padahal sebenarnya persyaratan izin klinik ini terbagi menjadi 2 faktor besar yaitu sarana dan prasarana klinik serta dokumen persyaratan izin klinik yang diatur oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Hal ini karena sejak tahun 2021, izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan diambilalih oleh OSS RBA. Sedangkan peran Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik


Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Banyaknya persyaratan tersebut tentu akan menguras energi dan waktu serta perhatian Anda untuk melengkapi sseluruh proses yang ditentukan tersebut diatas. Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas tentu saja mengalami kesulitan memenuhi itu semua dan berdampak pada klinik pratama Anda akan jalan tanpa izin klinik yang sah dan resmi.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik Pratama di Surabaya dengan pihak Biro Jasa.


Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Demikianlah Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya Hubungi 08112121508