Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama 08112121508

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama terpadu, berpengalaman, professional dan paket lengkap. Hubungi 08112121508 untuk kosultasi.

Klinik Utama dan Klinik Pratama adalah 2 type klinik yang ada dan diakui di Republik Indonesia. Pembagian jenis klinik ini berdasarkan tingkat kekhususan suatu klinik tersebut. Klinik pratama hanya diperbolehkan memiliki dokter umum sedangkan klinik utama diperbolehkan mempekerjakan dokter spesialis untuk melayani pasien

Pada klinik utama juga diizinkan untuk membuka layanan laboratorium dan layanan rawat inap. Dengan perbedaan ini sudah tentu secara luas area kerja, klinik utama lebih unggul dibandingkan dengan klinik pratama. Adapun contoh klinik utama antara lain klinik ibu dan anak, klinik utama kecantikan, klinik mata, klinik jantung dan pembuluh Darah, klinik utama fisioterapi hingga klinik hemodialisis.

Keberadaan klinik hadir di Tengah masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan secara optimal dan responsif. Pada sisi lain memang perkembangan masyarakat juga berbanding lurus dengan perkembangan kebutuhan klinik. Hal ini karena kesehatan adalah pelayanan primer dasar yang jadi kebutuhan masyarakat.

Persyaratan Izin Klinik OSS RBA 2021 :
  • Surat Izin Praktik (SIP) 2 dokter, 1 perawat dan 1 apoteker
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • MoU Limbah medis
  • Izin Tata Ruang
  • IMB non tempat tinggal
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Denah klinik dan denah menuju ke klinik
  • Surat sewa minimal 5 tahun notariat bila lokasi klinik statusnya sewa
  • NIB dan Sertifikat Standar
  • Dokumen penilaian mandiri
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Banyaknya persyaratan ini karena pemerintah ingin memberikan jaminan kapada masyarakat bahwa klinik utama tersebut benar benar aman dan terstandarisasi dengan ketat. Perlu diingat bahwa izin klinik ini sangat sensitif, sejak awal pengajuan itu harus 1 nama pemilik klinik, 1 alamat klinik dan 1 nama klinik. Tidak boleh ada yang berbeda sedikitpun karena sistem akan membacanya sebagai 2 klinik berbeda.

contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba
contoh izin operasional klinik kecantikan oss rba

Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh persyaratan tersebut namun Anda harus mengalokasikan waktu, energi dan pikiran Anda untuk melengkapi dokumen persyaratan seperti yang tertulis diatas. Belum lagi apabila harus mondar mandir karena ada perbaikan dokumen persyaratan.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
  • Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional

Untuk konsultasi dengan kami sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama dan Pratama , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami