Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Terpercaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Terpercaya berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA Hubungi 08112121508
Begitu pentingnya kehadiran Biro Jasa untuk membantu Anda dalam mendapatkan izin klinik pratama karena memang izin klinik adalah izin yang rumit, memerlukan banyak dokumen dan persetujuan lintas dinas, instansi hingga organisasi profesi.
Banyaknya persyaratan ini karena memang klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat dalam memberikan izin klinik kepada pemohon. Ketatnya pemberian izin pada satu sisi memang bagus untuk melindungi keselamatan nyawa masyarakat dsn sesuai dengan kaidah medis yang berlaku di Indonesia.
Namun pada sisi lain hal ini tentu saja memberatkan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang klinik di Indonesia karena untuk mendirikan sebuah klinik pratama maupun klinik utama diperlukan effort yang luar biasa besar. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi yang terbagi menjadi golongan syarat sarana prasarana dan persyaratan dokumen administrasi izin klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh syarat yang disebutkan diatas wajib dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin menjalankan klinik secara sah, resmi dan berizin. Anda Mungkin harus mempersiapkan waktu dan energi yang sanerat besar untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang lainnya itu.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Terpercaya yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik Pratama dengan pihak Biro Jasa.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Hubungi 08112121508
Baca Juga : Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA