Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Resmi Terpercaya

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Resmi Terpercaya dan dijamin legal. Telah menggunakan regulasi klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508

Pada jaman sekarang banyak sekali perusahaan penyedia jasa yang memalsukan dokumen demi kepentingan pribadi nya. Apalagi jenis jenis izin yang sulit seperti izin klinik ini. Apabila tidak hati hati maka dokumen yang Anda termin bisa jadi dokumen palsu

jasa pengurusan izin klinik lengkap
jasa pengurusan izin klinik lengkap
Ciri Ciri Biro Jasa yang Real
  1. Memiliki Kantor yang Jelas. Sudah barang tentu sebagai perusahaan maka Biro Jasa itu harus memiliki kantor yang jelas dan beralamat yang jelas.
  2. Mengantongi Izin Resmi. Untuk mengoperasikan sebuah pekerjaan maka perusahaan jasa itu harus sudah mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan Republik Indonesia.
  3. Berpengalaman di bidang izin klinik. Mengingat izin klinik ini adalah izin dengan tingkat kesulitan yang tinggi maka carilah perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Indonesia dan sudah melakukan upgrade regulasi ke tingkat yang paling baru.

Perkenalkan, Kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA sebagai partner yang jelas, resmi dan sudah memiliki izin sebagai badan usaha sejak tahun 2020 siap membantu anda sebagai partner sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Resmi

Kami telah memiliki banyak sekali pengalaman dan hingga saat ini telah berpartner dengan banyak perusahaan lokal, nasional hingga perusahaan asing dalam menangani pengurusan izin klinik di beberapa kota di Indonesia. Selain itu Kami mempunyai pengalaman di bidang pengurusan izin klinik Pratama, klinik Utama, klinik kecantikan, klinik gigi hingga klinik rawat inap. Kami sudah melakukan update juga ke regulasi terbaru tentang izin klinik yang terbaru yaitu sudah menggunakan sistem OSS RBA

Izin klinik di OSS RBA

Semenjak tahun 2020 atau efektif tahun 2021, Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA yang menggantikan sistem regulasi yang lama yaitu OSS 1.1. Pada OSS RBA, seluruh kewenangan perizinan dialihkan dengan menggunakan OSS RBA dan pada klinik khususnya terjadi perubahan KBLI menjadi KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta yang mencakup tentang semua jenis klinik yang dimiliki dan dikelola oleh pisak swasta baik itu perorangan maupun perusahaan dalam negeri hingga perusahaan asing.

Perubahan ini juga membawa dampak pada kewenangan pemberi izin klinik yang sudah tidak lagi berada pada kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Hal ini sebenarnya adalah bentuk upaya pemerintah mendukung pengusaha klinik karena ada penyeragaman syarat dan persyaratan mendirikan sebuah klinik di Indonesia.

Klinik Pratama Adalah

Sarah satu jenis klinik sederhana yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Pada jenis klinik ini , klinik pratama hanya diperbolehkan dioperasikan oleh dokter umum dan memberikan perawatan sederhana. Tujuan dari klinik pratama adalah memberikan pertolongan medis pertama untuk keluhan pasien. Untuk mendirikan sebuah klinik pratama diperlukan izin klinik yang seperti dijelaskan diatas termasuk dalam golongan kode KBLI 86105 yang untuk mendapatkannya diperlukan syarat dan persyaratan yang banyak, berlapis dan melalui banyak dinas serta organisasi profesi.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Persyaratan Izin Klinik Pratama 2021 Terupdate :
  • Foto KTP NPWP Pemilik Klinik
  • SIP seluruh tenaga kesehatan (minimal 2 dokter umum, 1 orang perawat dan 1 orang apoteker)
  • NIB dan Sertifikat Standar
  • IMB non tempat tinggal/hunian
  • MoU Limbah Medis dan B3
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik statusnya sewa
  • Izin Lingkungan berupa SPPL
  • Izin Tata Ruang
  • Denah ruangan klinik dan denah lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
  • Rekomendasi sarana dari Dinas kesehatan setempat atai Puskesmas
  • jasa pengurusan izin operasional klinik pratama
    jasa pengurusan izin operasional klinik pratama

    jasa pengurusan izin klinik
    jasa pengurusan izin klinik

Banyak nya persyaratan itu harus dilengkapi dan dipenuhi Oleh pemilik klinik sebelum membuka klinik secara resmi dan  terdaftar legal. Memang Anda bisa mengurus sendiri seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka Klinik Pratama yang memang memerlukan waktu , konsentrasi dan energi yang tidak sedikit.

Sebijaknya memang Anda menunjuk perusahaan Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Resmi yang memang sudah berpengalaman dan terdaftar resmi sebagai perusahaan jasa yang real. Hubungi kami di 08112121508

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami