Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya 08112121508
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya 08112121508 yang berpengalaman dan terpercaya dan telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA
Berbeda dengan sistem regulasi yang lama kode KBLI klinik masih 86104 saat ini sudah ganti menjadi KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta dan pergantian lainnya adalah kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi Pemerintah Kota Surabaya melainkan OSS RBA yang juga berarti telah terjadi perubahan persyaratan izin klinik karena pergantian ini.

Pesyaratan nutuk mendapatkan izin klinik saat ini juga semakin Rumit dengan regulasi yang Baru ini dan persyaratan bukan hanya dokumen saja melainkan persyaratan berupa sarana dan prasarana klinik yang juga semakin kompleks dan membingungkan banyak pemilik klinik.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

Selain wajib mengantongi IMB klinik / fungsi kesehatan, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik miliknya. Berikut ini adalah daftar persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik miliknya.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya Terbaik
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik di Surabaya dengan pihak Biro Jasa.
Demikianlah Cara Memilih Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Surabaya 08112121508