Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Cimahi
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Cimahi yang Terpercaya dan Berpengalaman yang telah menggunakan KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA.
Kota Cimahi yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung barat memang menjadi magnet tersendiri bagi segala bisnis, termasuk bisnis di bidang klinik kecantikan. Memang klinik kecantikan sedang menjadi booming di Cimahi dan hampir seluruh kota di Jawa Barat karena memang kebutuhan nya meningkat dan masyarakat baik yang perempuan maupun pria kini melakukan perawatan tubuh, kulit dan rampu nya.
Letak strategis Cimahi yang membuat kebutuhan klinik semakin meningkat tinggi dan banyak pengusaha lokal maupun nasional mulai membuka cabang klinik kecantikan di kota ini.
Pada satu sisi untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan yang legal resmi berizin memang bukan perkara yang mudah dan sederhana. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik baik itu persyaratan sarana dan prasarana maupun persyaratan dokumen administrasi izin klinik. Kebingungan pemohon izin klinik juga semakin memuncak karena izin klinik saat ini bukan lagi kewenangan pemerintah Kota Cimahi melainkan kewenangan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik kecantikan. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Cimahi Hubungi 08112121508