Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung Raya. Melayani pengurusan izin klinik pratama hingga klinik utama. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi
Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, sudah tentu Bandung menjadi destinasi pengembangan bisnsi skala Nasional. Tidak terkecuali bisnis pada sektor kesehatan khususnya pada pelayanan kesehatan yang berupa klinik. Kota ini memang membutuhkan banyak klinik seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat tinggi pula dan bergeliat tumbuh tiap tahun nya.
Pada sisi lain untuk mengembangkan dan mendirikan sebuah klinik di Kota Bandung bukanlah perkara yang mudah, untuk mendapatkan sebuah izin klinik di Kota Bandung memerlukan jalan panjang nan terjal dan berliku. Pengetatan persyaratan klinik ini karena memang pemerintah Republik Indonesia ingin memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pasien yang datang ke klinik.
Persyaratan Izin Klinik di Kota Bandung
- IMB harus merupakan IMB non tempat tinggal
- Surat Izin Praktik seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik.
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Surat sewa notaruat minimal 5 tahun bila lokasi klinik adalah sewa
- MoU Limbah Medis
- Izin Tata Ruang
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Denah menuju ke klinik dan denah ruangan klinik
Seluruh persyaratan ini harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewatkan sedikitpun, tanpa terkecuali dan harus sudah selesai sebelum Anda membuka secara resmi klinik Anda. Memang Anda bisa mengurus sendiri klinik milik Anda namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan tersebut. Sebaiknya memang Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini