Biro Jasa izin Klinik Kecantikan Bandung
Biro Jasa izin Klinik Kecantikan Bandung yang terpercaya dan berpengalaman dan telah menggunakan KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508
Kota Bandung yang gendut dan jadi kota central di Jawa Barat memang menjadi magnet bagi pengusaha lokal dan pengusaha nasional untuk membuka usaha klinik di Bandung. Pertumbuhan masyarakat baik ekonomi dan sosial budayanya yang sangat besar adalah potensi yang besar untuk membuka klinik kecantikan di Bandung.
Peluang ini tampaknya dibaca dengan baik oleh para pengusaha dengan mulai menjamurnya klinik kecantikan berdiri di Kota Bandung. Pendirian klinik kecantikan yang terus berkembang ini juga yang membuat banyak yang mencari Biro Jasa untuk membantu mengurus persyaratan izin klinik dan memperoleh izin klinik dengen resmi, ,sah dan legal. Klinik yang berizin inilah yang sedang ramai dicari orang untuk berkunjung dan melakukan perawatan.
Sayangnya untuk mendapatkan izin klinik kecantikan di Bandung bukan prekära yang mudah dan sederhana karena klinik harus mendapatkan persetujuan banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi. Banyaknya persetujuan ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu pengawasan yang sangat ketat.
Kepusingan ini semakin bertambah karena sejak tahun 2021 izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota / kabupaten melainkan kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko. Sedangkan Dinas Kesehatan Kota Bandung hanya bertugas mengeluarkan persetujuan pendirian klinik
Perubahan ini tentu saja membawa perubahan pada persyaratan untuk mendapatkan izin klinik versi terbaru yang semakin rumit dan tidak dimengerti mayoritas pemilik klinik. Persyaratan yang baru ini berlaku untuk klinik baru maupun klinik yang melakukan perpanjangan izin klinik.
Dokumen Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA :
- IMB fungsi klinik/minimal ruko dan tidak bisa jadi satu dengan tempat tinggal
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan penamaan ruangan dan ukurannya serta denah lokasi klinik
- Persetujuan pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan / Puskesmas sesuai domisili klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam dan Hari operasional
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Banyak nya persyaratan seperti yang disebutkan diatas bila diurus sendiri akan menghabiskan waktu, energi dan konsentrasi yang tinggi dan sulitnya lagi seluruh dokumen tersebut tidak boleh ada yang terlewatkan. Sangat detail dan presisi.
Bagi yang belum terbiasa memang akan sangat menyulitkan dan harus menempuh jalan yang panjang, terjal dan melelahkan. Belum lagi sejak tahun 2021 diberlakukan regułasi terbaru yang mengatur mengenai klinik yang semakin memusingkan pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik kecantikan miliknya. Pada regulasi baru tersebut izin klinik bukan lagi dikeluarkan Pemerintah Kota / Kabupaten melainkan dikeluarkan oleh sistem OSS RBA dan peran Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten Hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama / utama.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan
So ! daripada Anda bingung dan kehabisan waktu serta energi untuk mengurus dan mendapatkan izin klinik memang sebaiknya Anda menunjuk perusahaan jasa yang memang berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Tentu saja bila anda menunjuk Perusahaan jasa ada biaya yang harus dikeluarkan sebagai Biaya Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terbaru. Carilah perusahaan penyedia jasa yang sudah terbiasa dengan izin klinik.
Namun biaya ini tentu saja sebanding dengan waktu dan energi yang dapat Anda hemat dan alihkan untuk keperluan lain yang lebih penting untuk persiapan pembukaan klinik kecantikan baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik lebih dari 2 tahun
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk konsultasi mengenai Biro Jasa izin klinik kecantikan Bandung OSS RBA