Biaya Pengurusan Izin Klinik PMA
Biaya Pengurusan Izin Klinik PMA lengkap dengan persyaratan dokumen yang dimiliki untuk mendapatkan izin klinik PMA. Hubungi kami di 08112121508
Perusahaan dengan investasi asing atau lebih dikenal dengan PT PMA apakah bisa menjalankan bisnis di bidang kesehatan berupa klinik, tentu saja bisa namun dengan ketentuan ketentuan yang diberlakukan untuk mendapatkan izin klinik.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan klinik yang dijalankan oleh perusahaan dalam negeri. Hal ini karena perusahaan asing memiliki nilai investasi yang sangat besar yaitu lebih dari 5 miliar sehingga digolongkan ke dalam usaha besar.
Penggolongan usaha ini terjadi sejak tahun 2021 yang tepatnya sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA.
Pada OSS RBA tertulis bahwa perusahaan dengan investasi asing memiliki tingkat risiko tinggi sehingga dokumen yang diperlukan berkas yang berbeda dibandingkan klinik yang dikelola oleh perusahaan dalam negeri. Sehingga digolongkan sebagai klinik utama dan tidak bisa mengoperasikan sebuah klinik pratama.
Persyaratan Izin Klinik PMA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik. Minimal terdapat 2 dokter spesialis.
- Izin Tata Ruang
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- Izin lingkungan berupa SPPL untuk rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Persetujuan teknis pendirian klinik PMA dari Kementrian kesehatan
- Profil Klinik lengkap dengan jam operasional
- Self assessment
- Surat izin kerja untuk tenaga kerja asing
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Scan surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
Seluruh dokumen tersebut harus dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi dan legal di Indonesia. Banyak Dokumen ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa klinik yang resmi itu memenuhi seluruh standart keamanan dan kenyamanan sebuah klinik. Hal ini karena klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu dan keterbatasan SDM sebaiknya mencari dan menunjuk perusahaan Jasa Pengurusan izin klinik PMA yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Carilah perusahaan yang sudah memiliki pengalaman mengurus izin klinik dengan regulasi terbaru ini karena pada regulasi baru ini prosedur dan persyaratan nya berbeda dibandingkan dengan regulasi yang lama.
Kemudian berbicara mengenai biaya pengurusan izin klinik PMA tergantung pada kelengkapan dokumen yang dimiliki. Anda bisa menghubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi
Alasan memilih kami antara lain :
- Berpengalaman dan telah membantu ratusan klinik di Indonesia.
- Fasih berbahasa Inggris dan Mandarin
- Didukung Tim operasional yang bergerak cepat
- Telah mengantongi sertifikasi ISO 9001