Begini Cara Mengurus Izin Apotek Yang Benar
Begini Cara Mengurus Izin Apotek yang Benar dengan mengikuti regulasi Apotek OSS RBA terbaru lengkap dengan panduan. Hubungi 08112121508 konsultasi.
Salah satu sarana yang bisa menunjang kesehatan yakni dengan adanya apotek. Jika Anda lulusan dari apoteker, atau ingin membuka layanan kesehatan, yang ingin menyediakan berbagai jenis obat, maka membuka apotek bisa Anda lakukan. Namun bagaimana cara mengurus izin apotek yang baik dan benar? Anda bisa simak artikel berikut ini:
Membuka Apotek
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan Apotek yakni sebuah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek adalah sebuah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.

Syarat dan Izin Mendirikan Apotek
Bagi Anda yang berniat ingin mendirikan Apotek, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipersiapkan dalam cara mengurus izin apotek yang ingin Anda buat.
- Lampiran surat Permohonan Izin Usaha Apotek,
- Sertakan Lampiran Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA),
- Lampiran surat pernyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan sebuah materai 6000,
- Surat izin penugasan,
- Surat sumpah Apoteker,
- Ijazah apoteker (farmasi),
- Lampiran surat pernyataan apoteker yang tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000,
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker),
- Ijazah asisten apoteker (jika perlu),
- Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu),
- Surat pernyataan bahwa asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu dan terlampir materai 6000,
- Lampiran surat pernyataan asisten apoteker yang tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000,
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker,
- SITU (surat Izin Tempat Usaha),
- Daftar Tenaga Kerja,
- Pas foto berukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).
Setelah persyaratan dari Pemohon sudah terpenuhi, maka Anda pun sudah dapat mengurus surat izin mendirikan apotek atau yang disingkat SIMA.
Prosedur Pengajuan Pendirian Apotek
Setelah semua syarat telah dilengkapi, langkah selanjutnya dalam cara mengurus izin apotek yang perlu dipahami yang berlaku saat ini yakni, sebagai berikut :
- Anda perlu mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota atau Kabupaten dan diajukan langsung oleh Apoteker. Jika apoteker berhalangan hadir, maka wajib membuat surat kuasa. Pengajuan ini juga dengan menggunakan Form APT-1 yang telah disediakan.
- Selanjutnya, permohonan Anda akan diproses oleh Bagian Dinas Kesehatan setempat yang juga bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek. Didalam pelaksanaan proses kedua ini, pihak dinas kesehatan dan BPOM akan melakukan survey ke tempat usaha Anda dan juga mengecek berbagai alat yang dibutuhkan, apakah sudah memenuhi standar atau belum.
- Lalu jika dinas kesehatan telah mendapat rekomendasi dari BPOM, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek.
- Setelah permohonan kembali usai diajukan, kemudianpihak Dinas kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.
- Selanjutnya Anda pun akan diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya perizinan yang akan dikeluarkan ini minimum sebesar Rp. 250.000.
- Jangka waktu lamanya proses perizinan tergantung dari banyaknya antrian permohonan surat izin usaha. Namun biasanya, permohonan ini akan membutuhkan waktu selama 14 hari.
- Setelah semua prosedur izin apotik di atas sudah siap, maka Anda sudah dapat mendirikan apotek dengan legal.
Demikian cara pengurusan izin apotek yang benar. Sebelum Anda mendirikan apotek, lebih baik mengurus izinnya terlebih dahulu ya. Semoga bermanfaat. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai izin apotek bisa menghubungi kami di WA 08112121508 atau kesini