Berapa Lama Surat Izin Apotek Keluar? Tergantung dari Berbagai Faktor 

Berapa Lama Surat Izin Apotek Keluar ? Lengkap dengan panduan dokumen persyaratan izin apotek. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk izin apotek Anda

Apotek sendiri lebih dikenal sebagai toko tempat meramu dan menjual obat dengan resep dokter. Namun, ternyata apotek lebih dari itu, lho, karena apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian oleh apoteker. Maka dari itu, perlu izin untuk mendirikan apotek dan periode pengerjaan izin apotek dari nol hingga selesai ya?

Untuk mendapat surat izin mendirikan apotek, kini dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Dengan adanya OSS, Anda bisa melakukan permohonan izin mendirikan apotek secara online. Namun, sebelum mengajukan permohonan tersebut, tentu Anda harus sudah lolos beberapa tahapan dulu, ya.

Tahap pertama tentu saja Anda harus registrasi menjadi user OSS dulu—bagi yang belum pernah mendaftar, ya. Setelah itu, dilanjutkan dengan registrasi legalitas dan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, jika semua sudah selesai maka waktunya mengajukan permohonan, lalu berapa lama proses izin apotek

contoh permohonan izin apotek
contoh permohonan izin apotek

Pastinya surat izin mendirikan apotek akan keluar jika semua persyaratan dan komitmen sudah terpenuhi. Apa saja, sih, syarat dan komitmen yang harus dipenuhi Pemilik Sarana Apotek (PSA)? Pemilik setidaknya mempekerjakan apoteker di apoteknya.

Nah, apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan surat izin praktek apoteker. Selain itu, ada denah bangunan apotek, serta surat pernyataan status bangunan. Untuk berapa lama surat izin apotek keluar di OSS, belum bisa dipastikan karena masih ada syarat lainnya.

Syarat lainnya, antara lain harus ada daftar rincian perlengkapan apotek, beserta sarana dan prasarananya. Daftar data tenaga asisten apoteker dan akte perjanjian apoteker dengan PSA yang sudah dinotariskan. Belum lagi, surat pernyataan lainnya, seperti asisten apoteker tidak bekerja di tempat lain, serta PSA tidak pernah melanggar peraturan mengenai obat.

Persyaratan İzin Apotek

Nah, itu adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi, ya, dan jangan abaikan kalau ada tambahan syarat. Untuk pemenuhan komitmen sendiri, PSA diberikan waktu paling lama enam bulan. Kalau semua sudah terpenuhi, lalu berapa lama surat izin apotek keluar?

Jangan khawatir karena jika semua persyaratan dan komitmen telah terpenuhi maka tentu akan keluar surat izinnya. Tapi, masih ada tahap selanjutnya, lho, yaitu pemeriksaan lapangan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Ini paling lama akan dilakukan pemeriksaan enam hari setelah komitmen terpenuhi semua.

Dari pemeriksaan lapangan ini, pastinya ada hasil evaluasinya, yaitu ada perbaikan atau tidak. Jika ketika pemeriksaan, ada yang harus diperbaiki maka PSA akan diberikan waktu maksimal satu bulan. Waktu tersebut sudah mencakup perbaikan dan menyampaikannya ke pemerintah daerah kabupaten/kota, ya.

Kalau semua sudah lolos maka Anda akan menerima pemenuhan komitmen izin apotek selambat-lambatnya tiga hari. Izin ini akan disampaikan melalui sistem OSS berupa notifikasi, ya. Sudah terjawab, ‘kan, berapa lama surat izin apotek keluar di OSS?

contoh notifikasi ixzin apotek di OSS
contoh notifikasi ixzin apotek di OSS

Sayangnya, untuk menjalankan apotek tersebut, Anda perlu mendapatkan izin komersial dan operasional terlebih dahulu. Hal ini menandakan bahwa bisnis apotek yang dioperasikan sudah legal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nah, untuk mendapatkan surat izin tersebut, Anda bisa memprosesnya melalui OSS, kok.

Namun, perlu diperhatikan, ya, kalau ada masa berlaku untuk surat izin komersial dan operasional. Jangka waktunya berlaku hingga lima tahun dan harus diperbarui minimal enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Apotek

Jadi, sudah tahu, ‘kan, kira-kira berapa lama surat izin apotek keluar? Selain itu, setidaknya sudah ada gambaran, ‘kan, bagaimana prosesnya berlangsung. Maka dari itu, ada baiknya mempersiapkan keseluruhannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan, ya. Hubungi kami di WA 08112121508 untuk Pengurusan Izin Apotek Milik Anda. Melayani seluruh wilayah Indonesia

BACA Juga : Persyaratan Izin Apotek

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami