Syarat Jasa Buat PIRT di Indonesia

Syarat Jasa Buat PIRT di Indonesia terbaru dan terupdate di tahun 2022. Dilengkapi dengan panduan mendapatkan izin PIRT resmi. Hubungi 08112121508

Berbicara mengenai jasa pirt merupakan jasa yang memberikan  izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat. Jika untuk produk pangan berskala besar baik itu itu buatan lokal atau impor sertifikasi tersebut digantikan oleh label MD atau ML.

Mengenal PIRT

PIRT merupakan izin yang diberikan untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT ditaruh di dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat sehingga makannan tersebut tercatat halal dan aman.

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.Selain itu izin PIRT juga di bagi menjadi dua bagian, pertama untuk pangan dengan masa kadaluarsa diatas tujuh hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua pangan dengan masa kadaluarsa dibawah tujuh hari,

jasa pengurusan PIRT
jasa pengurusan PIRT

Sebagai pengusaha yang memproduksi makanan atau minuman dengan skala rumahan, PIRT merupakan izin usaha yang wajib untuk Anda kantongi. Mengapa demikian?Sebab PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga merupakan sertifikasi perizinan bagi industri berskala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman. PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor resmi yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.Mengantongi PIRT jelas memiliki banyak keuntungan, khususnya dalam memberi kepercayaan pada pelanggan dan sebagai bentuk izin edar produk makanan atau minuman Anda ke masyarakat luas.

Nah, jika memang usaha PIRT Anda masih belum ada izin usahanya disarankan untuk membuatnya, nah nanti ada beberapa rekomendasi jasa PIRT yang terpercaya yang bisa menjadi referensi Anda.  Untuk sekarang akan dijelaskan syarat dari pengurusan PIRT yang perlu Anda persiapkan, sebagai berikut :

Syarat Pengurusan PIRT

Saat ingin mengurus izin usaha PIRT, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen

Nah, penjelasan diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin membuat syarat jasa PIRT, adapun yang menyediakan jasa pembuatan jasa PIRT Adalah ada dari Legalitascepat. Kami adalah penyedia jasa pembuatan PIRT yang mana siap sedia membantu Anda mengurus pembuatan PIRT di waktu kapan saja dan biaya yang tentunya lebih hemat sehingga tidak merugikan Anda. Dengan proses yang sangat mudah.

LegalitasCepat.id ini memiliki kantor pusat di Bandung dan di surabaya dengan jangkauan pelayanan pembuatan PIRT di seluruh Indonesia. Dan jika Anda ingin konsultasi terlebih dahulu bisa juga kok, karena konsultasinya juga gratis dan bisa dilakukan dimana saja.

Berdasarkan penjelasan diatas, itulah tadi mengenai penjelasan syarat jasa buat PIRT di Indonesia yang dijamin terpercaya. So! buat Anda bisa silahkan langsung cek saja website yang terkait atau WA 08112121508 untuk pengurusan PIRT cepat, praktis dan dijamin resmi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami