Syarat Izin Usaha Industri merupakan syarat mutlat Untuk bisa mendirikan sebuah usaha industri, Maka pemilik usaha harus mengurus berbagai macam perizinan salah satunya adalah Izin Usaha Industri (IUI). Untuk dapat mengantongi izin tersebut, pemilik usaha harus memenuhi segala syarat Izin Usaha Industri secara resmi. Fungsi dari surat izin usaha industri ini agar keberadaan usaha industri dapat diakui secara hukum dan dapat berkembang sampai ke skala yang lebih besar nantinya oleh karena itu syarat izin usaha industri merupakan syarat wajib bagi Anda pemilik usaha Industri jika Anda ingin usaha Industri Anda menjadi lebih besar maju dan berkembang pesat.
Pengertian
Izin usaha industri adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan di bidang industri atau pengelolaan barang. Izin usaha industri juga menjadi suatu keharusan bagi setiap perusahaan yang ingin memperbesar skala usahanya.
Peraturan izin usaha industri ini telah telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.107/2015 tentang Izin Usaha Industri, bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Jenis Usaha Apa yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri?
Perusahaan yang wajib memiliki izin usaha industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau usaha penyimpanan peralatan. IUI ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu perusahaan yang menjalankan perusahaan industri dalam skala kecil berarti wajib memiliki IUI kecil.
Untuk IUI menengah berarti untuk perusahaan industri menengah dan IUI besar bagi perusahaan berskala besar. Untuk menentukan usaha Anda termasuk di kategori mana bisa dilihat dari jumlah karyawan dan nilai investasi yang ditanamkan.
Persyaratan
Untuk memenuhi syarat izin usaha industri, perusahaan industri wajib melalui beberapa tahapan, serta menyetor beberapa syarat dokumen seperti berikut.
- Pemilik usaha wajib mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi atau penanggung jawab.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau perubahan bagi yang berbadan hukum.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan domisili perusahaan.
- Fotocopy dokumen lingkungan.
- Fotocopy pendaftaran penanaman modal periode akhir atau yang masih berlaku.
- Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
- Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
- Fotocopy SIUP dan TDP.
Prosedur Permohonan Surat Izin Usaha Industri
Selain melalui syarat izin usaha industri dari segi administrasi, pemohon wajib melalui beberapa prosedur seperti
- Pemohon menyetor berkas persyaratan.
- CS menerima berkas permohonan.
- Kepala seksi melakukan penelitian keabsahan berkas.
- Kepala bidang melakukan pemungutan retribusi dan paraf draft SK.
- Tanda tangan SK dilakukan oleh kepala dinas.
- CS menyerahkan SK ke pemohon.
Itulah beberapa cara membuat surat izin usaha industri, bagaimana agak ribet bukan? Meskipun begitu segala tetap harus dilakukan agar usaha industri Anda dapat diakui secara hukum. Kami mengerti bahwa tidak semua pengusaha memiliki waktu untuk membuatnya sendiri.
Baca Juga : Syarat Izin Usaha Perdagangan
Maka dari itu, kami legalitascepat.id jasa pengurusan legalitas siap membantu mengurus izin usaha industri untuk perusahaan Anda. Tidak hanya IUI, kami juga menyediakan jasa Pembuatan / Pendirian PT, CV, Yayasan & Virtual Office, Izin Operasional, SIUP, TDP, NPWP,SLF, SLO, dan lain-lain.
Layanan profesional dari kami tentunya selalu memberikan yang terbaik dengan proses yang mudah dan cepat. Kami siap melayani Anda di seluruh Indonesia tanpa batas ruang dan waktu. Mencari solusi legalitas usaha? Kami ahlinya!