Syarat Izin Klinik Rawat Jalan – 08112121508

Syarat Izin Klinik Rawat Jalan yang terbaru dengan kode KBLI 86105 atau 86104. Dilengkapi dengan panduan dan cara mendapatkan izin klinik rawat jalan. Hub 08112121508

Pada sistem perizinan yang baru yang berbasis risiko, klinik kesehatan memiliki kode 86105 untuk yang dikelola oleh pihak swasta dan 86104 untuk klinik yang dikelola oleh pemerintah. Adapun untuk klasifikasi klinik rawat jalan sendiri dibagi dengan klinik utama dan klinik pratama. Perbedaan antara keduanya adalah tidak adanya fasilitas dokter spesialis. Klinik utama harus dilengkapi dengan dokter spesialis sedangkan untuk klinik pratama tidak ada dokter spesialis.

Syarat Izin Klinik Rawat Jalan saat ini lebih rumit dibandingkan dengan sebelum sistem perizinan berbasis risiko diterapkan. Pengetatan ini karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia, sehingga pemerintah perlu berhati hati dalam memberikan izin untuk sebuah klinik.

Pada satu sisi Anda dapat memenuhi sendiri Syarat Izin klinik Rawat Jalan secara mandiri, namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit sebab klinik memerlukan persetujuan beberapa dinas dan instansi di pemerintahan. Langkah bijaknya adalah Anda bisa menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini sudah hafal benar dengan Syarat Izin Klinik Rawat Jalan. Sehingga Anda bisa menghemat waktu dan energi yang bisa Anda alihkan ke hal lain yang lebih penting.

Mari Mengenal jenis jenis klinik di Indonesia

Klinik Utama : Merupakan sebuah fasilitas kesehatan yang kompleks, yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah yang menyediakan pelayanan rawat inap, dokter spesialis, laboratorium klinis dan instalasi rawat darurat. Tipe ini umumnya biasa buka 24 jam tanpa tutup. Ada juga klinik utama dengan fasilitas rawat jalan saja seperti klinik ibu dan anak.

Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi.

Selanjutnya setelah mengenal jenis jenis klinik, mari kita ulas persyaratan izin klinik utama dan pratama yaitu :

Setiap klinik wajib memperoleh Izin Operasional Klinik untuk memulai bisnis di bidang klinik

Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama

"jasa

Persyaratan Izin Klinik Utama dan Pratama 2021 antara lain :
  • Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) spesialis dan SIP dokter umum dan Apoteker
  • Memiliki izin lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
  • IMB Fungsi Klinik
  • Mendapatkan Izin Tata Ruang
  • Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
  • Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
  • Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
  • Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
  • NIB yang ada harus mencakup KBLI klinik
  • Memiliki rekomendasi dari kecamatan
  • Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik

Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Birp Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat

Untuk konsultasi mengenai Syarat Izin Klinik Rawat Jalan , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami