Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru
Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA terbaru di tahun ini dilengkapi dengan panduan untuk mendapatkan izin klinik pratama. Hubungi kami di 08112121508
Mengenal Klinik Pratama
Klinik Pratama adalah klinik dengan pelayanan medis dasar yang dikerjakan dan dioperasikan oleh dokter umum sebagai salah satu standart wajib dan memang klinik pratama diharapkan bisa hadir dan berdiri di tengah tengah masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan ini juga bertujuan untuk memberikan pertolongan pertama pada keluhan masalah kesehatan masyarakat namun meskipun hanya menyediakan pelayanan medis dasar, mendirikan sebuah klinik pratama bukan pekerjaan yang mudah dan sederhana.
Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendirikan sebuah klinik pratama secara sah, resmi dan legal. Persyaratan ini terbagi atas persyaratan sarana dan prasarana klinik serta persyaratan berupa dokumen pendukung. Seperti diketahui, dokumen persyaratan mendapatkan izin klinik ini memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi. Banyaknya dokumen ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga begitu ketat dan banyak dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik pratama.

Syarat Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Indonesia . Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.

Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Banyaknya persyaratan ini tentu saja akan menghabiskan waktu dan energi Anda bila Anda melakukan pengurusan secara Mandiri apalagi bila Anda belum terbiasa dałam mengurus izin klinik dengan sistem yang terbaru. Hal ini juga menyulitkan apalagi bila Anda belum terbiasa dengan izin klinik pratama versi terbaru yang dikeluarkan oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama
Hal yang paling bijak adalah Anda mencari dan mendelegasikan kepada perusahaan jasa yang berpengalaman di bidang pengurusan izin klini. Penunjukkan ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi yang harus Anda keluarkan untuk mengurus dan melengkapi persyaratan izin klinik pratama.
-
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami sebagai Biro Jasa Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya