Syarat Izin Klinik Kecantikan OSS RBA

Syarat Izin Klinik Kecantikan OSS RBA terbaru di tahun 2022. Dilengkapi dengan prosedur izin klinik kecantikan. Hub 08112121508 untuk konsultasi

Pada era modern seperti saat ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan kecantikan dan bentuk tubuh ideal baik perempuan maupun laki laki. Selain itu masyarakat juga mulai sadar dan tidak berani secara sembarangan menggunakan produk kecantikan. Pada masa kini, masyarakat era modern lebih memilih pergi ke klinik kecantikan dan melakukan konsultasi dengan dokter yang ada di klinik tersebut.

Sebab klinik kecantikan terdapat dokter yang memang sudah tersertifikasi dan mengenyam pendidikan di bidang kecantikan. Sehingga masyarakat tidak takut lagi mengalami kerusakan penampilan karena salah penggunaan obat. Pada klinik Anda akan diawasi secara benar dengan menggunakan ilmu medis yang akurat.

Tingkat kesadaran masyarakat ini yang mendorong semakin banyak klinik kecantikan bermunculan di seluruh kota di Indonesia. Hal ini adalah peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha.

Namun pada sisi lain untuk mendapatkan izin klinik bukanlah perkara yang mudah karena Anda harus memenuhi banyak persyaratan dan persetujuan banyak dinas dan instansi terkait. Anda harus meluangkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mendapatkan izin klinik kecantikan milik Anda. Meluangkan waktu untuk mendapatkan izin klinik adalah hal yang sulit diberikan oleh para pelaku usaha karena kesibukan.

Langkah terbaik adalah Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa sebagai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik kecantikan OSS RBA. Perusahaan ini sudah berpengalaman dan sudah hafal benar dengan regulasi terkini serta didukung tim professional yang bergerak di bidang jasa izin klinik. Sehingga akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan ke pekerjaan yang lainnya.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

Mari Mengenal jenis jenis klinik di Indonesia

Klinik Utama : Merupakan sebuah fasilitas kesehatan yang kompleks, yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah yang menyediakan pelayanan rawat inap, dokter spesialis, laboratorium klinis dan instalasi rawat darurat. Tipe ini umumnya biasa buka 24 jam tanpa tutup

Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi.

Selanjutnya setelah mengenal jenis jenis klinik, mari kita ulas persyaratan izin klinik utama dan pratama yaitu :

Setiap klinik wajib memperoleh Izin Operasional Klinik untuk memulai bisnis di bidang klinik

Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama

"jasa

Persyaratan Izin Klinik Utama dan Pratama 2022 antara lain :
  • Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) spesialis dan SIP dokter umum dan Apoteker
  • Memiliki izin lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
  • IMB Fungsi Klinik
  • Mendapatkan Izin Tata Ruang
  • Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
  • Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
  • Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
  • Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
  • NIB yang ada harus mencakup KBLI klinik
  • Memiliki rekomendasi dari kecamatan
  • Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik

Syarat Izin Klinik Kecantikan OSS RBA :

  • Dokter harus telah memiliki sertifikasi bidang kecantikan yang diakui oleh IDI. Untuk dokter bisa dokter umum yang tersertifikasi atau dokter spesialis
  • terdapat tenaga beautician dan terapis
  • Memiliki peralatan yang mendukung di bidang kecantikan

Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat

Untuk konsultasi dengan Biro Jasa Pengurusan izin klinik Kecantikan OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami