Syarat Izin Klinik Ibu dan Anak Sebagai Layanan Kesehatan

Syarat Izin Klinik Ibu dan Anak Sebagai Layanan Kesehatan. Klinik Ibu dan anak harus ada disetiap Desa. Alasannya untuk memudahkan pelayanan kesehatan selain Rumah Sakit, Puskesmas, dan sebagainya. Dengan begitu diharapkan layanan klinik Ibu dan anak dapat menyediakan pelayanan medis yang layak. Seperti mempunyai pimpinan, tenaga medis, dan dokter, hingga Spesialis anak dengan diakui Negara atau resmi.

Klinik layanan kesehatan secara umum dibagi menjadi dua. Pertama, klinik yang memberikan dan menyediakan pelayanan dasar sebagai pertolongan pertama. Kedua, lembaga klinik yang secara resmi didirikan oleh pemerintah dan masyarakat. Sehingga diharapkan semua fasilitas didukung oleh masyarakat sekitar. Harapannya kegiatan klinik terutama klinik ibu dan anak baik pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care dapat berjalan sesuai harapan.

syarat izin klinik ibu dan anak
syarat izin klinik ibu dan anak

Izin klinik ibu dan anak telah diatur didalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2011. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah dokumen yang bersangkutan dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan sekitar. Sehingga dapat dipantau secara jelas UKL tersebut dan UPL atau Upaya Pemantauan Lingkungan. Perlu diketahui, mendirikan klinik wajib didukung karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, banyak persyaratan lain untuk mendirikan klinik yang dimaksud. Hal tersebut dapat dikutip dari Dinas Penanaman Modal maupun Tenaga kerja yang ada. Seperti, dibutuhkan surat permohonan yang terdapat jelas tanda tangan pemohon. Adapun pemohon adalah badan hukum atau bisa perorangan. Selanjutnya, klinik layanan kesehatan membutuhkan data berupa KTP pemohon untuk bukti masih berlaku.

Syarat izin klinik ibu dan anak ketiga

dibutuhkan dokumen yang menyatakan bahwa ada penanggung jawab untuk klinik yang akan didirikan. Untuk itu, dibutuhkan surat izin praktik dokter dan SPPL, UPL dan UKL. Kemudian calon klinik harus menyediakan profil, tarif layanan, denah lokasi, dan mungkin surat rekomendasi dari pihak tertentu. Jika semua persyaratan yang disebutkan dianggap lengkap. Maka boleh dimasukkan buffalo kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan.

Jangka waktu persetujuan izin klinik layanan kesehatan turun bisa jadi membutuhkan waktu yang lama. Kiranya secara umum waktu maksimal adalah 5 tahun tunggu. Jika dalam waktu tersebut permohonan tidak disetujui. Maka Anda bisa mengajukan perpanjangan 6 bulan kemudian sebelum jangka berlaku habis. Atau disini Anda bisa menghubungi CV Dua Raja Sejahtera di nomor 081285115811.

Cara tersebut kiranya dapat membantu mempercepat izin pembangunan dan mendirikan klinik Ibu dan Anak. Karena langsung ditangani oleh kepala bidang CV yang notabennya ahli dalam urusan klinik kesehatan. Bahkan sudah kenal dengan pihak yang terlibat dalam persetujuan penyelenggaraan klinik kesehatan. Jadi, tidak salah jika Anda mengeluarkan uang sedikit untuk kelancaran tujuan baik dan atas dukungan banyak pihak manapun.

Selain Anda bisa menghubungi whatsapp di nomor yang telah disebutkan. Anda juga bisa mengirimkan berkas perizinan klinik layanan kesehatan pada alamat email customercare@legalitascepat.id. Adapun semua info yang terkait layanan yang Anda butuhkan bisa dicek pada alamat website resmi dari CV Dua Raja Sejahtera http://www.legalitascepat.id/.

Dengan begitu Anda harus menyiapkan surat kuasa yang menjelaskan bahwa pemohon mengurus izin melalui jasa lain. Sehingga KTP pembantu atau kuasa hukum harus jelas dilampirkan sebagai bukti nyata bahwa kuasa hukum siap membantu sampai terselesainya mendaftarkan klinik layanan kesehatan yang dimaksud.

Sekian informasi terkait syarat izin klinik ibu dan anak. Semoga bermanfaat dan bisa dibaca oleh semua pihak. Besar harapan apapun nama klinik kesehatan yang didirikan dapat bermanfaat bagi warga sekitar klinik dan lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami