Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya yang terpercaya dan berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Utama OSS RBA. Hubungi 08112121508
Mengenal Klinik Utama
Klinik Utama adalah salah satu type klinik yang di izinkan dan beroperasi di Indonesia yang sesuai dengan PMK 14 Tahun 2021 tentang izin operasional klinik dan standart minimum klinik, pada klinik utama di izinkan minimal 2 dokter spesialis atau dokter gigi spesialis sebagai tenaga kesehatan utama. Dokter spesialis yang berpraktik disesuaikan dengan tema klinik utama tersebut sedangkan untuk dokter umum diperbolehkan sebagai dokter pendukung atau dokter kegawatdaruratan.
Kemudian untuk tenaga kesehatan lainnya jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan klinik tersebut dan tidak ada ketentuan maksimal jumlah tenaga kesehatan non dokter.
Pemohon izin klinik utama bisa perorangan / badan usaha maupun perusahaan investasi asing. So ! bisa siapapun mengajukan permohonan izin klinik utama dan mengoperasikan nya di dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kota Surabaya
Berbicara mengenai kota Surabaya, kebutuhan akan klinik utama di Kota Surabaya juga sangat tinggi karena pertumbuhan sosial ekonomi di Kota Pahlawan ini juga bergerak cepat dan dinamis ke arah yang positif. Sehingga kebutuhan akan solusi permasalahan kesehatan warga Surabaya juga meningkat dari waktu ke waktu.
Meskipun hal ini menjadi peluang bisnis yang menggiurkan namun ternyata tidak mudah untuk mendirikan sebuah klinik utama di Kota Surabaya. Banyak persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan minimum sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendirikan sebuah klinik.
Izin Klinik Pindah Ke OSS RBA
Kerumitan ini diperparah karena saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan pemerintah kota Surabaya melainkan sudah diambil alih oleh OSS RBA sejak tahun 2021. Surat Izin operasional Klinik berganti nama menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi.
Tugas dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik pratama / klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi pwndirian klinik. Dokumen ini juga adalah salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin klinik.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya Terdekat
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik utama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik utama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik di Surabaya dengan pihak Biro Jasa.
Demikianlah Cara Memilih Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Izin Klinik di Surabaya Hubungi 08112121508
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior