Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terdekat
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terdekat terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hub 08112121508
Menjamurnya klinik kecantikan di Indonesia didorong oleh beberapa hal yaitu antara lain mulai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mempercantik tubuh, wajah hingga rambut. Selain itu saat ini juga era keterbukaan informasi sehingga informasi secara global bisa dengan mudah masuk ke masyarakat Indonesia dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat Indonesia. Pengaruh inilah yang membuat masyarakat ingin memperbaiki penampilannya dengan datang ke klinik kecantikan dan melakukan perawatan.
Izin Klinik Kecantikan OSS RBA
Sejak tahun 2021 atau sejak izin klinik di pindah kewenangan ke sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, terjadi penyesuaian persyaratan izin klinik kecantikan karena sebelumnya klinik kecantikanadalah kewenangan Pemerintah Kota / Kabupaten. Tentu saja perubahan ini memusingkan pemohon izin klinik maupun perusahaan penyedia jasa yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin klinik kecantikan.
Hal ini karena banyak sekali peraturan yang baru di terapkan pada regulasi baru ini yang tidak ada pada regulasi sebelumnya. Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan izin klinik kecantikan OSS RBA.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terdekat
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik kecantikan OSS RBA. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Indonesia mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Terdekat Berpengalaman