Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Gigi OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508
Kebutuhan akan kehadiran klinik gigi di kota kota besar di Indonesia semakin meningkat seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan gigi dan mulut semakin tinggi belakangan ini. Masyarakat juga sudah enggan datang ke pusat kesehatan yang bukan merupakan klinik karena kuatir dampaknya efek samping yang merugikan. Sementara untuk klinik gigi adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dikerjakan dan diawasi oleh tenaga kesehatan yang tersertifikasi dan terlatih.
Sayangnya meskipun kebutuhan klinik gigi semakin meningkat dan jadi peluang bisnis yang menggiurkan, untuk mendirikan sebuah klinik gigi perlu persiapan yang sangat kompleks dan rumit serta harus menempuh jalan panjang dan terjal. Hal ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga memiliki standar tinggi dan ketat.
Pemerintah pun tidak sembarangan dalam mengeluarkan dan memberikan izin klinik dan memerlukan persetujuan banyak dinas hingga instansi di pemerintahan serta organisasi profesi. Analisa yang dilakukan pemerintah pun juga meliputi analisa sarana prasarana klinik hingga dokumen persetujuan izin klinik.
So ! diharapkan dengan ketatnya persyaratan ini membuat klinik yang mendapatkan izin adalah klinik yang benar benar aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mengutamakan keselamatan nysawa manusia/ pasien
Daftar Persyaratan Izin Klinik OSS RBA
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
-
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik gigi OSS RBA di Surabaya
- Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi di Surabaya
Baca juga : Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA