Solusi Cepat Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Solusi Cepat Sertifikat Standar Belum Terverifikasi menjadi telah terverifikasi syarat mudah dan garansi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani nasional hub 08112121508

Semenjak tahun 2021, pemerintah Republik Indonesia telah mengganti sistem perizinan berusaha di Indonesia. Sejak saat itu sistem menjadi sistem perizinan berbasis risiko atau Risk Based Approach atau biasa dikenal dengan OSS RBA. Nah, pada sistem perizinan berusaha yang baru ini sudah dihapuskan penamaan izin usaha menjadi penamaan yang lain yang didasarkan pada tingkatan risiko nya.  Semakin rendah kelompok risiko nya maka semakin mudah pula persyaratan perizinan yang musti dipenuhi oleh pelaku usaha. Penggolongan risiko ini dilakukan secara otomatis oleh smart system dalam OSS RBA tersebut yang didasarkan pada Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha / KBLI itu sendiri.

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

Sertifikat Standar dan IZIN

Dari 4 kelompok tingkatan risiko yang sudah dijabarkan diatas di dalam sistem OSS RBA terdapat 2 kelompok usaha yang perizinan berusahanya bikin pusing dan membingungkan para pelaku usaha. Dua kelompok itu adalah kelompok risiko Menengah Tinggi dan risiko Tinggi. Pada risiko Menengah Tinggi izin usaha izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Sementata itu pada risiko tinggi izin usaha dan izin operasionalnya bernama IZIN. Kedua jenis risiko ini memerlukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana. Sesuai yang tertulis di OSS RBA maupun di halaman lampiran Sertifikat Standar.

Wajib Berstatus Telah Terverifikasi

Agar sertifikat standar bidang usaha jasa di Indonesia ini bisa digunakan maka pelaku usaha harus mengubahnya menjadi Telah Terverifikasi. Pengubahan status ini bisa dilakukan secara Mandiri oleh pelaku usaha di akun OSS RBA milik pelaku usaha.

sertifikat standar klinik terverifikasi
sertifikat standar klinik terverifikasi
contoh izin usaha industri
contoh izin usaha industri
contoh sertifikat standar jasa konstruksi terverifikasi
contoh sertifikat standar jasa konstruksi terverifikasi
Jalan Panjang dan Terjal Mengubah Status Sertifikat Standar

Meskipun terkesan mudah dan online melalui OSS RBA namun untuk mengubah status menjadi Telah Terverifikasi bukanlah perkara yang mudah dan sederhana sekalipun dokumen sudah lengkap. Pelaku usaha wajib menunggu verifikasi dan validasi persyaratan agar menjadi Telah Terverifikasi. Proses verifikasi dan validasi ini memerlukan waktu 5-90 Hari kerja dan selama masa tunggu itu tidak boleh melakukan kegiatan berusaha. Apabila ada revisi atau perbaikan dokumen maka proses diulang dari awal. Melelahkan dan menghabiskan energi serta waktu yang tidak sedikit dan hal ini adalah jalan terjal yang panjang bagi pelaku usaha.

Solusi Cepat Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar Jasa konstruksi dan berbagai Jenis usaha lainnya.  Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini. Bersama kami proses untuk verifikasi ini kurang dari 7 hari kerja.

Bergaransi aseli karena Dokumen Sertifikat Standar Telsah terverifikasi didownload sendiri di akun OSS RBA milik pemilik usaha.

Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Solusi Cepat Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami