Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya
Solusi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya berpengalaman dan terpercaya dan telah melayani banyak klinik di Surabaya. Hubungi kami di 08112121508
Bisnis bidang kesehatan saat ini adalah bisnis yang menggiurkan karena memang pertumbuhannya terus berjalan seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Hal ini terlihat jelas seperti yang terjadi di Kota Surabaya. Kota dengan julukan Kota Pahlawan ini terus menjadi magnet berdirinya klinik klinik terbaik untuk menjadi solusi permasalahan kesehatan bagi warga kota Surabaya.
Banyak perusahaan aseli Surabaya maupun perusahaan perusahaan nasional yang mendirikan klinik dan mencoba peruntungan di bisnis kesehatan di Surabaya, sebagian diantaranya sudah memiliki pengalaman bidang kesehatan namun sebagian lagi tidak memiliki pengalaman apapun di bisnis kesehatan ini.
Meskipun telah menjadi magnet yang sangat kuat namun untuk mendirikan sebuah klinik yang resmi sah dan legal di Kota Surabaya bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana serta banyak persyaratan sarana prasarana maupun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik. Banyaknya persyaratan ini karana pemerintah Kota Surabaya ingin memastikan bahwa klinik yang beroperasi di wilayahnya adalah klinik yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang baku. Ketat nya ini juga mengingat klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Izin Klinik OSS RBA
Kerumitan itu tidak hanya berhenti sampai disitu karena terhitung sejak tahun 2021, izin klinik mengalami perubahan kewenangan dan Pemerintah Kota Surabaya bukan lagi pemberi izin klinik di Kota Surabaya dan sudah digantikan dengan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Nah Penerapan sistem baru ini membuat semakin sulit mendapatkan izin klinik di Kota yang dijuluki dengan Kota Pahlawan ini.
Sementara itu peran dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanyalah memberikan pertimbangan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama yang diberikan setelah melakukan pemeriksaan dokumen maupun sarana prasarana klinik. Dokumen ini bukan izin kinik dan hanya berlaku selama 6 bulan namun dokumen ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik di Surabaya Terdekat
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar.
So ! Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior