Rekomendasi Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Medan

Rekomendasi Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Medan proses cepat syarat mudah. Hubungi kami di 08112121508

Layanan Jasa Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi 

Apa yang Anda pikirkan saat mendengar Telekomunikasi? Pasti langsung teringat kepada Handphone. Perkembangan zaman globalisasi yang semakin meningkat ini, pastinya alat komunikasi pun semkain canggih. Bahkan zaman sekarang melakukan apapun lewat online karena lebih mudah dan praktis.

Apa yang Anda ketahui tentang Telekomunikasi 

Telekomunikasi adalah proses pengiriman atau penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain menggunakan berbagai media kabel, nirkabel, atau sistem elektromagnetik lainnya. Ini mencakup berbagai bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk telepon, internet, radio, dan televisi.Pelaku usaha yang melakukan ini disebut reseller atau agen penjual. Mereka bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, operator seluler, dll.) untuk menawarkan layanan tersebut.

jasa pengurusan sertifikat standar
jasa pengurusan sertifikat standar

Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah dokumen yang diperlukan untuk menjalankan usaha jual kembali jasa telekomunikasi di Indonesia, seperti warung telepon (wartel) atau penyedia akses internet. Adapun Sertifikat ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, dan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikat standar untuk jasa jual kembali telekomunikasi di Medan , seperti di daerah lain, diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.

Ini adalah bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diperlukan untuk kategori usaha menengah rendah dan menengah tinggi, termasuk jasa jual kembali telekomunikasi (KBLI 61994).  kode KBLI ini termasuk dalam golongan risiko Menengah Rendah yang terbit otomatis

Pentingnya Sertifikasi Standar jasa Tekomunikasi

Legalitas Usaha:

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha jual kembali jasa telekomunikasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan beroperasi secara legal.

Kepercayaan Pelanggan:

Memiliki sertifikat standar dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Kewajiban dalam Peraturan:

Sertifikat standar menjadi salah satu kewajiban bagi pelaku usaha jual kembali jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

contoh sertifikat standar telah terverifikasi
contoh sertifikat standar telah terverifikasi

Detail Sertifikat Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi:

KBLI 61994:

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan usaha jual kembali jasa telekomunikasi adalah 61994. Kode bidang usaha ini termasuk dalam golongan menengah rendah yang artinya sertifikat standarnya terbit otomatis dan bisa langsung digunakan.

OSS (Online Single Submission):

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat ini melalui sistem OSS, yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegritasi yang dikelola oleh pemerintah.

Pentingnya Kemitraan:

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, pelaku usaha wajib menjalin kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) yang sah, yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pendaftaran Mitra ke Kominfo:

ISP berkewajiban mendaftarkan mitra jual kembali mereka ke Kominfo sebagai bagian dari proses perizinan dan pengawasan.

Manfaat Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi:

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan usaha jual kembali jasa telekomunikasi dan beroperasi legal.

Sanksi:

Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat ini dan tidak bermitra dengan ISP, NIB yang diterbitkan OSS dapat dicabut oleh Kominfo.

Contoh usahanya : 

  • Wartel (Warung Telepon) yang menyediakan layanan telepon, Faksimili, dan telegraf.
  • Penyedia akses internet (Internet cafe/ Warnet) yang menjual kembali akses internet.
  • Usaha lain yang menjual kembali layanan telekomunikasi lainnya.

Dengan memiliki  sertifikat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi dengan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan Memilih Kami :
  • Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
  • Layanan Kilat resmi 1 Hari Terbit
  • Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
  • Berpengalaman di bidang proses PKKPR OSS RBA
  • Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
  • Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu

So bagi Anda yang ingin mendapatkan PKKPR OSS RBA terbit otomatis bisa menghubungi kami di 08112121508 Rekomendasi Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Medan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami