Rekomendasi Jasa Sertifikat Standar Telah Terverifikasi Kilat
Rekomendasi Jasa Sertifikat Standar Telah Terverifikasi Kilat syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani seluruh Indonesia. Hub 08112121508
Sejak tahun 2021, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan sistem perizinan yang baru yang diberi nama sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem ini juga menghapus seluruh penamaan izin usaha dan izin operasional dan menggantinya Dokumen sejenis yang berdasarkan tingkat risiko. Penggolongan risiko yang dilakukan oleh smart system OSS RBA ini declaim bertujuan untuk membantu usaha UMKM. Artinya semakin rendah tingkatan risiko nya maka persyaratan izin usaha dan izin operasionalnya terbit otomatis dan bisa langsung digunakan.
Dalam OSS RBA terdapat 4 kelompok risiko yang penilaiannya berdasarkan Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri. So ! smart system akan menetapkan tingkat risiko usaha berdasarkan data yang kita miliki secara otomatis.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Kelompok Usaha Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
Dari 4 kelompok tingkatan risiko itu ada 2 kelompok risiko yang memusingkan pelaku usaha karena tidak bisa terbit otomatis. Pertama yaitu kelompok risiko Menengah Tinggi yang izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar dan risiko Tinggi yang izin usahanya bernama IZIN. Nah pada kedua kelompok usaha ini pelaku usaha wajib memiliki persyaratan yang telah ditetapkan pada OSS RBA milik masing masing akun pelaku usaha. Daftar persyaratan itu yang kemudian wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi. Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.
Proses Verifikasi Sertifikat Standar dan IZIN yang Sulit dan lama
Bagi usaha besar yang sudah berpengalaman tentu saja tidak kesulitan dalam melakukan pemenuhan persyaratan itu. Namun hal berbeda akan dialami oleh pelaku usaha yang baru hendak merintis usaha baru yang tentu saja gagap dan kesulitan memenuhi persyaratan. Selain kesulitan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, keluhan lain adalah lamanya proses untuk melakukan verifikasi sertifikat standar / izin. Memang setelah melakukan upload seluruh Dokumen persyaratan di OSS RBA , pelaku usaha harus menunggu pemeriksaan dokumen dan validasi dokumen. Proses ini memakan waktu 5 – 90 hari kerja, tergantung kode KBLI nya. Bila ada dokumen yang salah atau kurana tepat maka proses akan berulang terus dari awal.
Usaha Tidak Boleh Beroperasi Bila Belum Terverifikasi
Nah yang sering menjadi keluhan seluruh pelaku usaha dengan jenis usaha sertifikat standar dan IZIN adalah tidak boleh beroperasinya selama proses verifikasi Sertifikat Standar atau IZIN tersebut. Artinya ketika masa tunggu itu pelaku usaha akan kehilangan energi dan waktu serta biaya operasional yang cukup tinggi dan hal ini tentu memberatkaan.
Rekomendasi Jasa Sertifikat Standar Telah Terverifikasi Kilat
So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar dan IZIN bidang industri. Proses cepat 3-5 Hari kerja selesai. Pada tempo yang singlet itu Anda bisa melakukan kegiatan operasional bisnis Anda. Tentu sangat menguntungkan dan Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini
Bergaransi aseli karena seluruh dokumen didownload sendiri di akun OSS RBA milik pelaku usaha.
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Rekomendasi Jasa Sertifikat Standar Telah Terverifikasi Kilat
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.