Rekomendasi Jasa Pengurusan PKKPR OSS RBA Proses Kilat Pekanbaru
Rekomendasi Jasa Pengurusan PKKPR OSS RBA Proses Kilat Pekanbaru 1 hari terbit syarat mudah garansi resmi. Biro Jasa PKKPR Pekanbaru 08112121508
Wilayah Sumatera memang menjadi salah satu destinasi investasi. Baik itu investor dalam negeri maupun investasi asing berminat berbisnis atau mengembangkan bisnisnya di wilayah Sumatera, terutama di Pekanbaru. Hal ini karena letaknya yang strategis secara geografis yang memudahkan logistik dan jalur perdagangan barang dan jasa menjadi lebih mudah.
So ! dengan geliat ekonomi yang terus berkembang juga membuat semakin banyaknya kebutuhan pelaku usaha di Pekanbaru untuk melengkapi diri dengan perizinan berusaha dan legalitas usaha. Baik itu pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah atau UMKM hingga pelaku usaha skala besar semakin menjamur di kota yang terletak di Provinsi Riau ini.
Kali ini kita tidak membahas mengenai skala usaha UMKM karena seluruh perizinan berusaha untuk kelompok UMKM terbit otomatis. Saat ini kita akan membicarakan mengenai perizinan berusaha untuk skala usaha NON UMK – Non Usaha Mikro, Kecil. Kelompok usaha ini adalah kelompok usaha dengan modal usaha diatas Rp 5 Miliar dalam menjalankan usahanya.
NIB NON UMK Tidak Terbit Otomatis
Seperti pada judul diatas, saat ini pelaku usaha NON UMK tidak bisa langsung secara otomatis mendapatkan Nomor Induk Berusaha seperti pada era OSS versi 1.1. Hal ini karena sejak tahun 2020 an pemerintah mengganti sistem perizinan berusaha di Indonesia dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem perizinan baru ini diberi nama Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA.
Nah salah satu hal yang membedakan dengan sistem OSS versi 1.1 adalah untuk kelompok usaha NON UMK tidak bisa mendapatkan NIB secara terbit otomatis. Para pelaku usaha NON UMK harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Dokumen ini adalah penamaan baru untuk izin lokasi.
Harus Sudah Sesuai dengan Zona Tata Ruang
Para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usahanya di wilayah yang sudah sesuai dengan peruntukkannya. Zona ini ditetapkan oleh Pemerintah kota / kabupaten di seluruh Indonesia sesuai dengan rencana pengembangan wilayah tersebut. Apabila lokasi tersebut tidak sesuai dengan zonasi maka izin lokasi tidak akan keluar dan pelaku usaha harus pindah alamat.
Metamorfosis Izin Lokasi
Izin Lokasi Era Offline
Dokumen izin lokasi ini sudah diberlakukan sejak dahulu kala, sejak sebelum ada era internet dan mekanisme pengurusan perizinan berusaha secara online. Pada saat itu untuk mendapatkan izin lokasi pelaku usaha harus datang ke Dinas perizinan sesuai domisili usaha dan mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah kota / kabupaten. Setelah memasukkan permohonan dan melengkapi persysaratan maka pelaku usaha harus menunggu beberapa hari untuk Petugas menjalankan pemeriksaan atas dokumen permohonan. Pemohon pun akan diberitahu bila izin lokasi sudah terbit ataupun ada pemberitahuan ada revisi dokumen persyaratan. Dan pemohon harus datang kembali ke Dinas Perizinan untuk memperbaiki dokumen persyaratan atau mengambil berkas izin lokasi yang sudah terbit.
So ! mekanisme seperti ini tentu saja memberatkan pelaku usaha karena harus meluangkan waktu dan menyusun persyaratan secara manual. Apalagi bila pelaku usaha belum memiliki pengalaman di bidang pengurusan izin lokasi ini tentu akan sangat menyulitkan. Belum lagi waktu dan energi yang terbuang untuk mengurus izin lokasi ini.
Izin Lokasi Era Online
Nah ketika sistem internet sudah mendarah daging ke seluruh aspek kehidupan, Pemerintah Republik Indonesia pun mengambil kesempatan itu dengan menerapkan sistem perizinan berbasis internet. Pada era mula mula ini izin lokasi diberikan kepada seluruh pelaku usaha secara otomatis melalui sistem perizinan online. Adapun sistem perizinan online ini bernama Online Single Submission (OSS ) versi 1.1. Mengingat sistem online ini masih sistem pertama yang diterapkan untuk pelaku usaha maka masih terdapat banyak sekali kekurangan disana sini. Salah satunya adalah izin lokasi yang terbit otomatis. So ! karena terbit otomatis maka banyak sekali ditemui tumpang tindih pemberian izin kepada pelaku usaha. Akibatnya begitu fatal adalah banyak izin usaha yang terbit dan beroperasi di luar zona peruntukkan yang telah ditentukan.
Izin Lokasi Era OSS RBA
Setelah sekian lama diimplementasikan, pada tahun 2021 telah terdapat peraturan baru yang mengatur mengenai izin lokasi. Pada tahun tersebut dilaksanakan sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Sistem perizinan OSS RBA ini mengubah mekanisme izin lokasi. Izin lokasi dibagi menjadi 2 kelompok besar. Pada kelompok pertama untuk usaha dengan modal dibawah Rp 5 Miliar yang izin lokasinya bernama Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang yang terbit otomatis. Sedangkan untuk pelaku usaha dengan modal diatas Rp 5 Miliar izin lokasinya bernama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang biasa disingkat PKKPR.
Mengenal PKKPR
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah izin lokasi untuk pelaku usaha dengan modal usaha diatas Rp 5 Miliar. Dokumen izin lokasi PKKPR ini adalah pengganti izin usaha yang mulai diberlakukan sejak diberlakukan nya sistem perizinan berbasis risiko di tahun 2021. Sistem perizinan yang berbasis risiko atau yang lebih dikenal dengan OSS RBA memang membagi izin lokasi menjadi 2 kelompok. Kelompok yang pertama adalah izin lokasi untuk pelaku usaha dengan modal usaha dibawah Rp 5 Miliar yang dinamakan Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang yang terbit otomatis. Sementara itu untuk kolompok kedua adalah PKKPR yang tidak bisa terbit otomatis. Pada PKKPR inilah yang sering menemui kesulitan karena ketatnya pemeriksaan dokumen persyaratan PKKPR.
Proses PKKPR yang tidak mudah
Tidak mudahnya mendapatkan PKKPR Karena pemeriksaan dokumen persyaratan untuk mendapatkan PKKPR dilakukan oleh ATR/BPN. Lembaga ini mencocokkan permohonan PKKPR dengan kesesuaian zona yang ada di lokasi yang dimohonkan tersebut. Kemudian juga mencocokkan dengan data kepemilikan lokasi usaha. Proses validasi dan verifikasi ini memerlukan waktu 10-30 hari kerja dan apabila tidak sesuai atau ada revisi maka dokumen akan dikembalikan dan proses diiulang dari awal. So !sebaiknya menyerahkan proses ini kepada perusahaan penyedia jasa yang masuk dalam kategori Rekomendasi Jasa Proses PKKPR Jakarta Kilat Resmi

Fungsi PKKPR
Kali ini kita membahas mengenai PKKPR untuk pelaku usaha yaitu agar usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha sudah berada di zona yang sesuai dengan peruntukkan nya. Hal ini juga mengantisipasi usaha yang beroperasi di luar sesuai zona peruntukkan itu. Penertiban ini juga berkat sudah terintergrasinya OSS RBA dengan Badan Pertanahan Nasional. BPN ini yang menggunakan database zona tiap kota / kabupaten di seluruh Indonesia.



PKKPR Agar Tidak Diblokir Pemerintah
Bagi pelaku usaha yang dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar adalah dengan mengantongi PKKPR maka sudah bisa melakukan Pengurusan perizinan berusaha dasar yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa PKKPR berarti juga NIB akan diblokir dan wajib melalui proses PKKPR ini dahulu.

Jasa PKKPR OSS RBA Kilat 1 Hari Terbit
Bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia kini Anda tidak perlu gelisah gundah gulana untuk menghadapi masalah perizinan dan jasa legalitas. Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan dokumen PKKPR dan proses PKKPR agar disetujui secara cepat, praktis dan dikerjakan secara professional. Kami sudah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia untuk urusan penerbitan PKKPR secara instan dan resmi.

Alasan Memilih Kami :
- Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
- Layanan Kilat resmi 1 Hari Terbit
- Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
- Berpengalaman di bidang proses PKKPR OSS RBA
- Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
- Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu
So bagi Anda yang ingin mendapatkan PKKPR OSS RBA terbit otomatis bisa menghubungi kami di 08112121508 Rekomendasi Jasa Pengurusan PKKPR OSS RBA Proses Kilat Pekanbaru
