Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan PMA

Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan PMA yang berpengalaman dan terpercaya di Indonesia. Telah menggunakan KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hub 08112121508

Manisnya bidang perawatan kecantikan di Indonesia juga menarik perhatian perusahaan multi nasional atau perusahaan asing untuk membuka klinik kecantikan di Indonesia. Investor asing ini berminat untuk membuka klinik kecantikan di Indonesia karena tren untuk perawatan tubuh di klinik terus meningkat dan yang melakukan perawatan tubuh bukan hanya kaum wanita namun juga kaum pria. Dengan rentan usia mulai dari usia dewasa hingga usia tua.

So ! jumlah penduduk Indonesia yang diatas 100 juta ini menjadi target market yang luar biasa menarik untuk jadi ladang bisnis klinik kecantikan. Tidak terkecuali bagi perusahaan dengan investasi asing atau biasa disebut dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Sayangnya, untuk mendapatkan izin klinik kecantikan bukanlah perkara yang mudah. Apalagi untuk perusahaan dengan investasi asing yang termasuk skala usaha besar dengan investasi diatas 10 miliar. Klinik tetaplah klinik yang persyaratan untuk mendapatkan izin nya sangat banyak dan memerlukan waktu dan energi yang besar untuk melengkapi seluruh Dokumen persyaratan.

Persyaratan Izin Klinik :
  • IMB fungsi klinik
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Izin Lingkungan berupa UKL UPL dan Persetujuan Mentri Lingkungan Hidup.
  • MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
  • Izin Tata Ruang klinik / Persetujuan tata Ruang.
  • Denah Ruangan klinik
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon sadlar badan hukum/perusahaan
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik

Seluruh dokumen persyaratan ini harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendirikan klinik di Indonesia. Banyaknya Dokumen ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia jadi begitu ketat dan disipin serta melibatkan banyak instansi, dinas hingga kementrian. So ! untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut diperlukan waktu dan energi yang tidak sedikit dan perlu meluangkan kesabaran untuk mondar mandir ke instansi dan instansi hingga organisasi profesi.

Daripada Anda kesulitan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan tersebut, sebaiknya memang Anda menyerahkan dan mendelegasikan ke perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di izin klinik kecantikan PMA. Perusahaan jasa ini akan membantu Anda mendapatkan izin klinik dan melengkapi seluruh Dokumen persyaratan dengan baik dan benar.

Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan Bandung
  • Mahir Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Kami sebagai Rekomendasi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan PMA Hubungi kami di 08112121508

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami