Pusat Jasa Pengurusan Sertifikat Standar
Pusat Jasa Pengurusan Sertifikat Standar terverifikasi dengan panduan hingga sertifikat standar terverifikasi OSS RBA. Konsultasikan segera hubungi 08112121508
Mulai tahun 2021 sistem perizinan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan yaitu dengan mulai diterapkan nya sistem perizinan Berbasis risiko atau OSS RBA. Pada sistem OSS RBA ini seluruh bidang usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko nya yang penilaian risiko nya dilakukan oleh smart system yang tersemat di dalam OSS RBA. Selain itu penggantian ini juga mengakibatkan penyesuaian penamaan dan pengklasifikasian izin usaha dan izin operasional untuk tiap tiap risiko bidang usaha OSS RBA.
Tingkat Risiko Usaha OSS RBA
Klasifikasi bidang usaha pada sistem perizinan Berbasis risiko dibagi menjadi 4 risiko yaitu risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan terakhir yaitu risiko tinggi.
Penamaan izin usaha / izin operasional pada risiko renda yaitu hanya Nomor Induk Berusaha yang termit otomatis dan tidak perlu melakukan pemenuhan dokumen persyaratan.
İzin Usaha pada risiko Menengah Rendah dan risiko Menengah Tinggi yaitu Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun keduanya berbeda karena sertifikat standar pada risiko menengah rendah izin usahanya terbit otomatis dan bisa langsung digunakan. Sedangkan pada sertifikat standar untuk risiko Menengah Tinggi tidak bisa langsung digunakan dan pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan dokumen persyaratan agar sertifikat standar tersebut bisa digunakan sebagai izin usaha yang resmi dan sah.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pelaku usaha yang bidang usahanya termasuk dalam golongan risiko menengah tinggi wajib melakukan pemenuhan persyaratan agar dokumen Sertifikat standar tersebut berubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi. Bagi siapapun yang masih mengantongi sertifikat Standar Belum Terverifikasi wajib mengubahnya menjadi Telah terverifikasi agar bisa meulai operasional bisnisnya secara resmi sah dan legal.
Jalan Terjal Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar
Untuk mengubah status sertifikat standar dari Belum Terverifikasi menjadi Telah Terverifikasi itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana.
Mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan persyaratan yang tertera di lampiran Sertifikat Standar masing masing bidang usaha. Kesulitan ini tentu saja memusingkan para pelaku usaha yang hendak menjalankan bisnisnya.
Solusi Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi
So ! kini Anda tidak perlu risau dan gundah gulana lagi karena kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dengan cara yang instan, proses cepat. Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini
Bergaransi aseli
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Pusat Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.