Pusat Jasa Izin Usaha Industri Terpercaya

Pusat Jasa Izin Usaha Industri Terpercaya proses cepat syarat mudah resmi OSS RBA. Solusi cepat Jasa Izin Usaha Industri hub 08112121508

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri wajib sudah melengkapi diri dengan izin usaha dan izin operasional. Baik itu industri skala mikro, kecil, menengah atau UMKM maupun industri skala besar harus sudah mengantongi izin sebelum membuka operasional usaha.

Ketentuan ini bersifat baku dan tidak bisa ditawar lagi. Bagi pelaku usaha industri yang tidak mematuhi hal ini akan mendapatkan sanksi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Baik itu sanksi berupa teguran administrasi hingga sanksi tegas berupa penyegelan lokasi usaha dan pencabutan legalitas usaha.

Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 

Apa saja Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri?

izin usaha industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma. 

Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan. 

Lebih lanjut mengenai klasifikasi skala usaha industri ini, ada beberapa catatan penting :

1. Merujuk pada Permen Perindustrian No 64/2016, klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada UU No 20/2008.

2. Berdasarkan Permen Perindustrian No 64/2018, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:

  • Industri Kecil: memiliki nilai investasi dibawah Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
  • Industri Menengah: memiliki nilai investasi Rp1 miliar hingga Rp15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp1 miliar namun jumlah tenaga kerjanya lebih dari 20 orang.

Dokumen Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri adalah sebagai berikut:

  1. Akta dari Notaris & SK Kemenkumham
  2. KTP&NPWP seluruh Direksi dan Pemegang Saham
  3. NPWP Perusahaan
  4. Dokumen Lingkungan
  5. Persetujuan Prinsip Industri, jika berlokasi di luar kawasan industri
  6. IMB Fungsi Industri
  7. Surat Keterangan telah selsai membangun pabrik dan sarana produksi
  8. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 yang sesuai dengan form model SP-I
  9. Daftar isian pemerintaaan Izin Usaha Industri(IUI) sesuaiform model SP-II jika industri perbengkelan, maka wajib diwajibakan memiliki peralatan uji emis
  10. Surat Keterangan dari pengelola kawasan industri atau kawasan berikat bagi yang berlokasi dikawasan industri atau kawasan berikat
  11. Bukti kepemilikan Tanah jika milik pribadi (Sertifikat) ataupun surat sewa yang dilegalisir notaris
  12. Daftar isian permintaan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III
  13. Dokumen rencana perluasaan

Izin Usaha Industri OSS RBA

Mulai tahun 2021, terdapat perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia dan yang termasuk mengalami perubahan adalah penghapusan seluruh Izin usaha. Pada OSS RBA penamaan izin usaha dihapuskan dan diganti dokumen izin sesuai dengan tingkatan risiko usaha itu. Memang OSS RBA ini mengukur izin usaha berdasarkan tingkat risiko nya yang diukur dengan melihat Jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha / KBLI. Sementara itu saat kita membahas mengenai bidang usaha industri tersebut terbagi dalam seluruh golongan tingkatan risiko.

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

Izin Usaha Industri Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi

Pembahasan kita kali ini akan berfokus pada bidang usaha industri yang memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi dan kelompok risiko Tinggi . Pada kelompok risiko ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena tidak bisa terbit otomatis. So ! pemohon izin usaha industri harus melakukan pemenuhan persyaratan seperti yang ditetapkan oleh OSS RBA. Persyaratan ini harus dipenuhi seluruhnya oleh pemohon agar Sertifikat Standar atau IZIN nya bisa berlaku efektif.

izin usaha industri OSS RBA
izin usaha industri OSS RBA
jasa pengurusan izin usaha industri OSS RBA
jasa pengurusan izin usaha industri OSS RBA

Wajib Berstatus Telah Terverifikasi

Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha industri atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi. Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.

Jalan Terjal Mendapatkan Status Telah Terverifikasi

Meskipun seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atas usaha industri itu telah terpenuhi dan sudah di upload di OSS RBA pelaku usaha tidak bisa langsung berubah statusnya. Pelaku usaha musti menunggu maktu verifikasi dan validasi 5-90 Hari kerja dan selama masa tunggu itu tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan operasional industrinya. Apabila pada proses validasi dan verifikasi itu ditemukan ketidaksesuaian dokumen maka akan direvisi. Proses pun berulang dari awal dan hal ini menggantung serta tidak jelas bagi pelaku usaha. Merugikan dan menghabiskan energi serta waktu karena tidak boleh beroperasi industri tersebut.

Rekomendasi Jasa Izin Usaha Industri OSS RBA Proses Cepat Resmi

So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar dan IZIN bidang industri.  Proses cepat 3- Hari kerja selesai. Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini

Bergaransi aseli

jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Pusat Jasa Izin Usaha Industri Terpercaya

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami