Persyaratan Tanda Daftar Gudang OSS RBA
Persyaratan Tanda Daftar Gudang OSS RBA terbaru tahun 2025 lengkap dengan panduan mendapatkan Tanda Daftar Gudang OSS RBA hub 08112121508
Untuk menjalankan kegiatan usaha pergudangan secara legal di Indonesia baik itu gudang untuk produk bisnis maupun gudang untuk penyimpanan bahan pendukung kegiatan operasional usaha.
Anda perlu memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang pada saat ini kini dapat diurus dengan mudah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Nah untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang maka sebagai seorang pelaku usaha harus memahami tentang Persyaratan Tanda Daftar Gudang OSS RBA. Mari kita simak dalam sebuah pernyataan dibawah ini :
Mengetahui Persyaratan Tanda Daftar Gudang melalui OSS RBA sangat penting bagi pelaku usaha yang memiliki gudang. Alasan utamanya karena, Tanda Daftar Gudang adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa gudang telah terdaftar dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Tanpa Tanda Daftar Gudang, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Memiliki Tanda Daftar Gudang memberikan legalitas yang sah bagi kegiatan penyimpanan dan distribusi barang. Hal ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis, investor, dan konsumen, sehingga membangun kepercayaan dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.
Tanda Daftar Gudang menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kelancaran distribusi dan penyimpanan barang. Dengan adanya Tanda Daftar Gudang, kegiatan usaha Anda akan diawasi oleh pemerintah.
So ! pemerintah bisa melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan barang.
TDG di OSS RBA
Tanda Daftar Gudang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Bukan merupakan izin usaha dan bukan pula izin operasional. Namun untuk Mengurusnya melalui OSS RBA akan memudahkan Anda dalam mendapatkan izin-izin lainnya.
karena sistem OSS RBA mengintegrasikan berbagai perizinan dalam satu portal. Terintergrasi secara lengkap multi kementrian hingga lembaga tinggi negara dan pemerintah kota serta pemerintah kabupaten seluruh Indonesia.

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha, dengan manfaat seperti:
- Proses Cepat: Sistem secara otomatis menentukan jenis izin yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko usaha.
- Akses Mudah: Pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara online, menghemat waktu dan tenaga.
- Kepastian Hukum: Semua izin yang terbit melalui OSS RBA terdaftar secara resmi, memberikan perlindungan hukum yang sah
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Tanda Daftar Gudang ini penting karena menjadi izin bagi pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang, baik untuk menyimpan barang dagangan maupun bahan baku.
Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun secara umum, berikut adalah dokumen dan data yang perlu Anda siapkan:
Persyaratan Tanda Daftar Gudang OSS RBA :
- Memiliki Akun OSS. Anda harus sudah memiliki akun dan terdaftar di sistem OSS RBA.
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Anda harus sudah memiliki NIB yang mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, seperti:
- KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
- Kemudian KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage)
- KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
- Data Perusahaan Lengkap. Pastikan data perusahaan Anda di sistem OSS sudah lengkap dan sesuai.
Data dan Dokumen yang Diperlukan
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Anda harus memiliki NIB yang sudah terdaftar di OSS. Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terkait dengan pergudangan sudah tercantum dalam NIB Anda, seperti KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) atau KBLI lainnya yang relevan.
- Data Teknis Gudang: Ini adalah data detail mengenai gudang yang akan didaftarkan. Anda akan diminta mengisi formulir data teknis yang meliputi:
- Alamat lengkap gudang dan titik koordinatnya.
- Luas dan kapasitas gudang (dalam meter kubik atau ton).
- Golongan gudang (misalnya, berpendingin atau tidak).
- Jenis gudang berdasarkan komoditas yang disimpan (bahan pokok atau non-bahan pokok).
- Informasi penanggung jawab gudang (nama, nomor KTP/KITAS, alamat, email, dan nomor telepon).
- Data Gudang:
- Alamat lengkap gudang.
- Titik koordinat gudang.
- Luas dan kapasitas gudang.
- Golongan gudang (misalnya, gudang tertutup golongan A, B, C, atau D).
- Jenis gudang berdasarkan komoditi (bahan pokok atau non-bahan pokok).
- Isi/jenis barang yang disimpan dalam gudang.
- Status kepemilikan gudang (milik sendiri atau sewa).
- Dokumentasi Gudang:
- Dokumentasi foto gudang (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang).
Formulir Data Teknis:
Mengisi formulir data teknis Tanda Daftar Gudang sesuai dengan template yang disediakan di sistem OSS RBA. Formulir ini biasanya mencakup data penanggung jawab (direktur), seperti:
- Nama penanggung jawab.
- Nomor KTP/Paspor/KITAS.
- Alamat penanggung jawab.
- Nomor telepon dan email perusahaan.
Tidak hanya itu, tetapi juga ada pendukung lainnya yang mungkin akan dibutuhkan. Karena ini tergantung daerah. Seperti;
- Surat kepemilikan atau perjanjian sewa gudang.
- Denah lokasi gudang.
- NPWP badan usaha.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (seperti SPPL), jika diperlukan.
Pastikan Anda selalu mengikuti panduan terbaru yang tersedia di situs resmi OSS RBA (oss.go.id) atau menghubungi dinas terkait di daerah Anda untuk informasi yang paling akurat, karena persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap daerah.
Tidak mengikuti persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemilik gudang. Gudang yang tidak terdaftar akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemenuhan Persyaratan Tanda Daftar Gudang OSS RBA
Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2019. Sanksi ini diterapkan secara bertahap, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Anda akan menerima peringatan tertulis maksimal dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memenuhi persyaratan.
Jika Anda masih tidak mendaftar setelah peringatan tertulis, gudang Anda dapat ditutup sementara. Selama penutupan, Anda hanya diperbolehkan mengeluarkan barang, tetapi dilarang memasukkan barang baru.
Setelah 30 hari penutupan sementara dan Anda belum juga mendaftar, Anda akan dikenakan denda. Besaran denda ini bervariasi tergantung kategori gudang dan seberapa lama pelanggaran terjadi. Ini adalah sanksi paling berat. Jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha Anda dapat dicabut. Ini berarti Anda tidak bisa lagi menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang akan dianggap ilegal, yang bisa mengurangi kepercayaan dari pelanggan, supplier, atau mitra bisnis. Hal ini dapat merugikan reputasi dan keberlangsungan usaha Anda.
Dengan mengetahui tentang Persyaratan Tanda Daftar Gudang melalui OSS RBA, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi operasional gudang Anda. Ini akan membantu Anda menghindari risiko-risiko di atas dan memastikan bisnis berjalan dengan aman dan lancar.
Persyaratan Tanda Daftar Gudang Melalui OSS RBA perlu diketahui, karena ini adalah kunci legalitas dan kepastian hukum bagi usahamu. Jangan sampai terlewat, pelajari dengan seksama ya agar bisnismu lancar dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Solusi Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang Kilat
Melihat lamanya proses tersebut, kami sebagai perusahaan penyedia jasa terbaik di Indonesia menyediakan solusi cepat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Kami sebagai perusahaan penyedia jasa memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang legalitas dan perizinan berusaha.
Alasan Memilih Kami :
- Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
- Layanan Kilat resmi 1 Hari Terbit
- Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
- Berpengalaman di bidang proses TDG OSS RBA
- Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
- Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu
So ! bagi Anda yang ingin mendapatkan TDG OSS RBA terbit otomatis bisa menghubungi kami di 08112121508 Jasa Pengurusan Tanda Daftar Gudang OSS RBA Terpercaya
